PPKM Level 3 Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan-aturannya

22 November 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi - PPKM Level 3 Segera Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru. /Antara Foto/Agung Rajasa/

PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penerapan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru nanti dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Diketahui, kebijakan itu akan diterapkan sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Sambil Bercucur Air Mata, Begini Curahan Hati Chika Usai Dituduh Dekati Thariq Halilintar karena Harta

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut perlu diterapkan guna menghambat penyebaran Covid-19.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Selama penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru ada sejumlah aturan yang akan semakin diperketat.

Baca Juga: Jalankan Program Kolaborasi Ketenagakerjaan, Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta

 

Adapun sejumlah aturan yang akan diberlakukan saat PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun baru, di antaranya:

1. Dilarang pawai, arak-arakan, dan pesta kembang api yang mengumpulkan kerumunan besar.

2. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Haris Azhar Ungkap Tak Gentar Hadapi Luhut Binsar Pandjaitan, Siap Beberkan Data

3. Dilarang pulang kampung dengan tujuan tidak mendesak.

4. Fasilitas umum sseperti alun-alun atau lapangan terbuka akan ditutup.

5. Aturan perjalanan naik transportasi umum diperketat, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Selesai Jalani Pemeriksaan, Haris Azhar Beri Penjelasan Mengenai Konten di Kanal YouTube-nya

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, baik bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.

7. Kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen selama penerapan PPKM Level 3.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Lee Jung YGX Tulis Ucapan Terima Kasih pada TWICE , Ini Alasannya

9. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

10. Pusat perbelanjaan dibuka sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimal kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler