Kasus Penganiayaan dan Kekerasan Seksual di Malang, Polisi Periksa 10 Orang Terduga Pelaku

24 November 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual dan penganiayaan. /Pixabay/Alexa_Fotos

PR DEPOK - Sebuah rekaman video penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.

Dalam video tersebut, terlihat korban masih menggunakan baju seragam sekolah dan dianiaya oleh beberapa orang secara bergantian.

Terkait kasus penganiayaan dan kekerasan seksual tersebut, kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian Kota Malang.

Baca Juga: Ayah Bibi Andriansyah Tiba-tiba Murka, Doddy Sudrajat: Dia Marah-marah ke Saya, Nggak Terkontrol Lagi

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, mengatakan peristiwa itu bermula ketika siswi (korban) berusia 13 tahun dibawa terduga pelaku ke suatu tempat.

Penganiayaan terhadap korban tersebut terjadi pada 18 November 2021.  Tak hanya dianiaya, korban diduga diperkosa oleh salah satu pelaku.

"Kejadian tersebut berawal pada saat korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan," kata Budi Hermanto, seperti dikutp PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, pada Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: Kerap Melampiaskan kepada Orang Lain, 3 Zodiak Ini Dikenal Memiliki Sikap Kasar

Lebih jauh, Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya kini sudah mengamankan sebanyak 10 terduga pelaku penganiayaan tersebut.

Sepuluh terduga pelaku penganiayaan termasuk satu terduga pelaku pemerkosaan masih berstatus anak-anak.

Dijelaskannya, saat ini para terduga pelaku masih berstatus sebagai saksi. Penetapan status tersangka akan dilakukan setelah Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 24 November 2021: Tahu Rahasia Besarnya, Irvan Susun Rencana Bungkam Nino

Terhadap korban, kata Budi Hermanto, pihaknya juga menyertakan psikolog dengan tujuan memulihkan psikologis korban agar nanti korban dapat menceritakan peristiwa yang sebenarnya.

"Kondisi korban saat ini masih traumatik ya. Namun ada pendampingan dari psikolog. Ada pendekatan ke korban, agar bisa memberikan informasi yang valid,” ujar Budi Hermanto.

Sebagaimana diketahui, dalam video yang tersebar dan viral di media sosial, korban yang masih menggunakan baju seragam itu dianiaya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

 

Baca Juga: Tak Pandai Beristirahat, Rapper Jessi Akui Jadi Workaholic: Bekerja saat Orang Lain Tidur Membuat Saya Bangga!

Atas perbuatan para terduga pelaku, mereka terancam Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau, Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 33 Ayat 2 KUHP.

Kemudian, Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler