Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati, Jika…

25 November 2021, 14:25 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

PR DEPOK - Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan dirinya sepakat terhadap hukuman mati bagi para koruptor.

Namun, Firli menilai hukuman mati tersebut harus dibuat sesuai dengan perundang-undangan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

"Segenap insan KPK seluruh anak bangsa mungkin sepakat bahwa para pelaku korupsi itu harus dihukum mati. Namun, UU Nomor 31/1999, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu hanya tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati," kata Firli di Polda Bali, pada Rabu 24 November 2021 dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Nadeo Arga Winata Siap Kawal Gawang Bali United Lawan Persija Jakarta

Eks Kepala Baharkam Polri itu menerangkan satu tindak pidana yang bisa dijerat hukuman mati adalah diatur pasal 2 ayat (1) UU 31/1999.

Yang unsur-unsurnya antara lain barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati. Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan keadaan tertentu diancam hukuman mati," lanjutnya.

Baca Juga: Sebut Banjir Jakarta dan Formula E akan Seret Jokowi, Sindiran Gun Romli: Anies Baswedan Kerjanya Apa?

Menurutnya, mandat dan perintah yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1). Sehingga, lanjut dia, tidak semua pelaku pidana korupsi bisa dihukum mati.

"Jadi tidak semua tindak pidana korupsi secara legalitas, secara hukum, bisa diancam dengan hukuman mati. Hanya tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2)," ucap dia.

"Jadi kalau sekarang ramai orang mengutuk seluruh pelaku korupsi diancam hukuman mati, saya setuju. Tapi persoalannya, undang-undang khan tidak demikian," ujarnya.

Baca Juga: Hadiri Peringatan Hari Guru Nasional 2021, Anies Baswedan: Jadilah Pendidik yang Menginspirasi Muridnya

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mendukung penuh wacana pemberian hukuman mati terhadap narapidana koruptor.

Hal tersebut dikatakannya dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto yang dilakukan secara daring, Kamis, 18 November 2021.

Jaksa Agung mengatakan bahwa hukuman mati terhadap narapidana koruptor diperlukan karena saat ini jumlah pelanggaran kasus korupsi di Indonesia semakin bertambah.

Pelaksanaan hukuman mati tersebut dinilai sangat diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap orang-orang baik yang sudah melakukan korupsi maupun yang belum melakukannya.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler