MK Anggap UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Prof Khairil Anwar: Tapi Tak Disebutkan Pasal dan Ayat Berapa

26 November 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). /PMJ News

PR DEPOK – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 45, dipertanyakan Prof. Khairil Anwar Notodiputro.

Khairil mempertanyakan pasal dan ayat yang menyebut jika UU Cipta Kerja inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 45.

“Dikatakan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945. OK, tapi kok tidak disebutkan pasal/ayat brp yg bertentangan itu,” kata Khairil dalam cuitannya di Twitter.

Baca Juga: Tolak Reuni 212, Ferdinand Hutahaean Sebut Tujuannya Cuma 2 Ada Kaitan dengan Utang BLBI dan Formula E

Khairil yang mendapat gelar Guru Besar IPB ini meminta bocoran kepada siapa pun yang mengetahui pasal dan ayat yang dimaksud itu.

“Monggo barangkali ada yg tahu, saya ingin dapat bocorannya..,” kata Khairil.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 45 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Ketua MK Anwar Umar dalam putusannya yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube MK, Kamis 25 November 2021 mengatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, alam hal ini DPR dan pemerintah melakukan perbaikan selama tenggat waktu yang sudah ditentukan dalam putusan itu.

Baca Juga: Pemain Persib Bandung Doakan Pemain Belakang Persiraja Banda Aceh, Beckham: Semoga Ramadhan Segera Pulih

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman seperti dikutip dari Antara.

MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Selama masa penangguhan itu, tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Baca Juga: Catat Tanggal Peluncuran JKP Serta Kriteria Peserta, Lengkap dengan Cara Pendaftaran bagi Korban PHK

Menurut Airlangga, pemerintah akan segera melaksanakan dan melakukan tindak lanjuti putusan tersebut.

“Pemerintah akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan segera melakukan tindak lanjut dan persiapan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana yang menjadi amanah dan arahan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Airlangga dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Jumat 26 November 2021. ***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @kh_notodiputro Antara

Tags

Terkini

Terpopuler