Kata PKS Soal MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki: jika Dilakukan Harus Memihak Rakyat

- 26 November 2021, 10:30 WIB
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini. /Dok. DPR RI./

PR DEPOK - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Cipta Kerja bertentag dengan UUD 1945.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mengatakan keputusan MK yang sebut UU Cipta Kerja bertentangan UUD 1945 itu telah memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas.

"Fraksi PKS menyambut baik putusan MK itu. Dengan alasan yang sama kami secara bulat menolak UU Cipta Kerja saat pengesahan di DPR," ucap dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Bawa Bukti Foto Perselingkuhan sang Suami, Irena Fabiola: Saya Sudah Tidak Peduli Semoga Mereka Jodoh

Dilaporkan dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonsitusional sepanjang tidak diperbaiki pembentuk undang-undang.

Kendati demikian, Jazuli Juwaini berpendapat bahwa putusan MK mengenai UU Cipta Kerja tersebut harus dimaknai secara bijak oleh pemerintah.

Pasalnya, lanjut Ketua Fraksi PKS ini, UU Cipta Kerja merugikan kepentingan rakyat luas sebagaimana yang selama ini disuarakan masyarakat.

"MK memutuskan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, jika tidak (maka) menjadi inkonstitusional permanen," katanya.

Baca Juga: Jadi Celah Pencurian Data Pribadi, Tim Siber Polri Ingatkan Soal Bahaya Trend 'Add Yours' Instagram

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x