PR DEPOK - Trend dengan menggunakan sticker ‘Add Yours’ tengah menjadi viral saat ini.
Tanpa disadari, banyak dampak yang ditimbulkan dari tren penggunaan sticker Add Yours tersebut.
Menyikapi fenomena ini, tim siber Polri memberikan peringatan kepada para sobat siber.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @ccicpolri pada Jumat, 26 November 2021, Satuan siber Polri pun memberikan peringatan terkait hukuman untuk para pelaku pencurian data.
Baca Juga: Nagita Slavina Kian Dekat dengan Persalinan, Netizen Ramai Ucapkan Doa kepada Istri Raffi Ahmad
Salah satunya adalah bisa terancam pidana yang berdasarkan pada Pasal 32 ayat 2 UU ITE.
Dengan ancaman hukuman selama 9 tahun lamanya atau dikenakan denda sebesar Rp 3 Miliar.
Add Yours sendiri merupakan sebuah sticker yang disediakan oleh aplikasi Instagram.
Pengguna Instagram dapat menggunakan sticker ini yang nantinya dapat dibagikan melalui Insta Story.