Soroti Keputusan MK untuk Judicial Review terhadap UU Cipta Kerja, AHY: Sejalan dengan Pertimbangan Demokrat

- 26 November 2021, 09:35 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Instagram @agusyudhoyono

PR DEPOK – Belum lama ini Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyalahi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua MK Anwar Usman menyebut bahwa UU Cipta Kerja juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Kabar keputusan yang dikeluarkan MK mengenai UU Cipta Kerja mendapatkan sorotan salah satunya dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Warga Negara Indonesia Dizinkan Masuk Arab Saudi Mulai 1 Desember 2021 Mendatang

AHY mengatakan bahwa putusan MK untuk melakukan judicial review pada UU Cipta Kerja sebagai ‘inkonstitusional secara bersyarat’ sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat.

Cuitan Agus Harimurti Yudhoyono soal UU Cipta Kerja.
Cuitan Agus Harimurti Yudhoyono soal UU Cipta Kerja. Twitter @AgusYudhoyono

Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 ttg Cipta Kerja sbg “’inkonstitusional scr bersyarat’

“Putusan MK ini sejalan dg pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam,” kata AHY melalui akun Twitter @AgusYudhoyono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: 4 Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Membeli Mobil Baru

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x