Menurut AHY, Demokrat memandang terdapat problem formil dan materiil pada UU Cipta Kerja.
“Demokrat memandang memang ada problem formil & materiil,” tuturnya.
AHY kemudian menyampaikan bahwa MK menilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan atau omnibus yang jelas.
“Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuataan UU baru ataukah revisi,” tuturnya.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos untuk Balita dan Anak Sekolah 2021 agar Dapat Bantuan Rp3 Juta
Keputusan MK ini disebut AHY harus dihormati sebab ini merupakan momentum untuk merevisi dan memperbaiki materi dari UU Cipta Kerja.
“Putusan hukum MK harus dihormati”
“Ini adl momentum baik utk merevisi & memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dg aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, & sejalan dg agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan ‘sustainable economic growth with equity’,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menginstruksikan agar pembentuk UU Cipta Kerja melakukan perbaikan dalam jangka paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan oleh MK.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Penasaran dengan Kekuatan Tim Indonesia dalam Esport, Ternyata Ini Rival Terkuatnya