Sebut BuzzerRP sebagai Gerombolan, Christ Wamea: Selalu Muncul Setiap Ada Berita Sensitif Tentang Rezim

28 November 2021, 13:10 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter.com/@PutraWadapi.

PR DEPOK - Aktivis Christ Wamea menyebut jika saat ini buzzer rupiah tengah bekerja keras untuk mengalihkan isu UU Cipta Kerja yang sebelumnya dibekukan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Menurut Christ, para buzzer rupiah ini kerap muncul memainkan isu agama ketika ada beritanya sensitif tentang rezim saat ini.

“Setiap ada berita sensitif tentang rezim ini gerombolan buzzerRP ini selalu muncul memainkan isu,” kata Christ Wamea dalam Twiitternya, Minggu 29 November 2021.

Baca Juga: Tommy Apriantono Terpilih Kembali Jadi Ketua Asprov PSSI Jawa Barat, Begini Komentar Umuh Muchtar

Keputusan MK yang menangguhkan dan menyebut UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1946, memang memantik reaksi sejumlah pihak.

Keputusan MK atas UU Cipta Kerja pun menuai pro dan kontra.

Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 45 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Ketua MK Anwar Umar dalam putusannya yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube MK, Kamis 25 November 2021 mengatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, alam hal ini DPR dan pemerintah melakukan perbaikan selama tenggat waktu yang sudah ditentukan dalam putusan itu.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sean Gelael Ungkap Kondisi Terkini Bamsoet Usai Alami Kecelakaan

MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Selama masa penangguhan itu, tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Menurut Airlangga, pemerintah akan segera melaksanakan dan melakukan tindak lanjuti putusan tersebut.

“Pemerintah akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan segera melakukan tindak lanjut dan persiapan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana yang menjadi amanah dan arahan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Airlangga dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Jumat 26 November 2021.

inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK," kata Christina saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat .***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @PutraWadapi Antara

Tags

Terkini

Terpopuler