Cegah Penyebaran Varian Omicron, Pemerintah Larang 8 Negara Ini Masuk Indonesia, Berikut Daftarnya

28 November 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi larangan perjalanan Internasional untuk cegah penyebaran varian Covid-19 Omicron. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia resmi melarang akses perjalanan internasional dari delapan negara di Afrika.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran kasus varian baru Covid-19 bernama Omicron (B.1.1.529).

Pelarangan akses perjalanan internasional akibat adanya virus jenis Omicron itu juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: Persiapan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 23, Berikut Cara Daftar dan 3 Kriteria yang Diutamakan Lolos

"Direktorat Jenderal Imigrasi telah melarang visa kunjungan serta visa tinggal terbatas dan menolak permintaan masuk sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Afrika," ucap Siti Nadia Tarmizi dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun negara-negara yang dimaksud di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dari delapan negara Afrika tersebut berlaku dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini 29 November 2021, Cek Peruntunganmu di Minggu Depan

Nadia mengatakan bahwa saat ini pemerintah terus mengawasi pergerakan varian baru SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 berdasarkan penelitian whole genome sequencing (WGS).

"Sampai saat ini belum dideteksi di Indonesia (Omicorn)," ucap Siti Nadia Tarmizi.

Nadia juga menjelaskan karakteristik varian Omicorn itu berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Menurut laporannya, varian Omicorn lebih cepat menular, mudah menyebabkan reinfeksi serta menurunkan efikasi vaksin.

Baca Juga: Izin Tak Kunjung Didapat, Habib Rizieq Ajak Umat Hadir Banjiri Reuni Akbar 212, Ferdinand: Masih Merasa Besar

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara juga mengonfirmasi terkait larangan tersebut.

Arya menyebut penangguhan sementara visa bagi negara yang terkait akan mulai berlaku pada Senin 29 November 2021.

Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021," ucap Arya dikutip PR Depok dari PMJ News.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler