Jaksa Agung Mengingatkan Jajarannya Soal Maraknya Mafia Tanah, Burhanuddin: Kita Basmi Sampai ke Akarnya

30 November 2021, 12:55 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. /Dok. Kejaksaan Agung

PR DEPOK - Persoalan maraknya kasus mafia tanah yang kerap melibatkan oknum pejabat penegak hukum, membuat Jaksa Agung Burhanuddin memberikan peringatan tegas.

Dia mengingatkan agar para jaksa tidak terlibat dalam praktik mafia tanah.

Bahkan ia juga memerintahkan agar jaksa tak ragu memenjarakan para mafia tanah, yang dilakoni para pejabat negara, penegak hukum, atau kelompok masyarakat.

Baca Juga: Dukung Strategi Panglima TNI di Papua, Bamsoet: Harus Melalui Pendekatan Kesejahteraan yang Komprehensif

"Kita basmi para mafia-mafia tanah sampai ke akar-akarnya," ujarnya Burhanuddin, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News.

Burhanuddin juga memastikan tak segan menuntut maksimal para pelaku praktik mafia pertanahan, termasuk dari kalangan jaksa maupun pejabat negara lainnya, tegas dia.

"Saya tidak segan-segan menyeret mereka ke meja hijau, dan membenamkannya ke dalam penjara. Termasuk jika ada pegawai kejaksaan yang terlibat," ungkapnya.

Burhanuddin juga memerintahkan para jaksa melakukan deteksi dini potensi konflik agraria, dan pencegahan praktik-praktik penguasaan tanah yang dilakoni para kelompok mafia.

"Cermati betul setiap sengketa tanah yang terjadi di semua wilayah hukum masing-masing," ucapnya.

Dia pun meminta agar selau memastikan, bahwa sengketa tanah itu adalah sengketa antara warga dengan warga. Bukan diakibatkan oleh para pelaku mafia tanah, kata Burhanuddin.

Baca Juga: Demba Ba Berikan Pendapatnya Terkait Cristiano Ronaldo dan Ralf Rangnick di Manchester United

Praktik mafia tanah bisa ada karena sampai saat ini belum ada sistem yang terintegrasi dalam administrasi pertanahan di BPN. Dengan pola pendataan tanah di desa-desa dan perkampungan.

"Misalnya, terkait Letter C, adanya kewenangan ketua adat, dalam penerbitan surat keterangan tanah (SKT) atau surat keterangan tanah adat (SKTA)," terangnya.

Selain itu, menurut Burhanuddin, sampai hari ini tidak ada tindakan administratif terhadap tanah, yang haknya berakhir atau telah hapus, sehingga kerap terjadi sertifikat ganda.

"Masih marak terjadinya tsertifikat-sertifikat ganda (kepemikan tanah) yang saling tumpang tindih," ungkapnya. ***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler