Harap Investor Pemula Tak Gunakan Dana Utang untuk Investasi, LPS: Harus Sadar dengan Kemampuan Keuangan Kita

3 Desember 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi - LPS harap investor pemula tak gunakan dana utang untuk investasi. /Pixabay/stevpb

PR DEPOK - Para investor pemula diharapkan memiliki modalnya sendiri dan tidak menggunakan dana utang apabila hendak melakukan investasi.

Harapan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa dalam diskusinya pada Kamis, 2 Desember 2021.

Purbaya Yudhi meminta investor pemula yang hendak melakukan investasi janggan menggunakan dana utang, apalagi menarik modal di platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga: Cegah Masuknya Varian Omicron, Menko Luhut Larang Pejabat Bepergian ke Luar Negeri

"Sederhananya, kalau punya uang lebih, baru kita investasi. Kita harus sadar dengan kemampuan keuangan kita. Lalu, jangan seluruh penghasilan kita investasikan di satu instrumen," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, 3 Desember 2021.

Terhadap investor pemula, LPS menekankan agar melakukan riset terkait objek investasi yang akan dipilih.

Pasalnya, menurut LPS, saat ini banyak investor yang melakukan investasi saham karena ikut-ikutan influencer di media sosial.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Cyber Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Kasudin: Tak Ada Api Merambat, Hanya Asap saja

"Prinsip sederhana investasi itu, high risk high return yaitu imbal hasil yang tinggi memiliki risiko yang tinggi. Tentu kita sih inginnya low risk high return atau risiko rendah tapi return besar, sayangnya itu tidak ada," ujar Purbaya.

Selanjutnya, LPS menyarankan agar calon investor betul-betul membaca ketentuan hak dan kewajibannya.

"Langkah awal adalah dengan memulai investasi dengan jumlah kecil. Lalu, kalau ada yang tidak jelas, kita bisa tanyakan kepada perusahaan atau manajer investasi yang bersangkutan. Usahakan pilih perusahaan yang responsnya bagus terhadap kita," kata perwakilan LPS.

Baca Juga: Baru Kemarin Diberi Mobil Mewah oleh Anggie Paturusi, Fuji Kembali Dijanjikan Mobil Lain Jika Bisa Lakukan Ini

LPS berperan menjamin setiap nasabah yang melakukan simpanan di perbankan hingga senilai Rp2 miliar.

"Jumlah Rp2 miliar itu untuk per nasabah per bank. Saat ini, simpanan yang dijamin LPS mencapai 99,92 persen," kata Purbaya.

Hal-hal yang dijamin oleh LPS memiliki syarat yaitu tercatat dalam pembukuan bank dan menyimpan di bank yang memiliki tingkat bunga tidak lebih dari ketentuan LPS.

"Kalau ada yang menawarkan bunga simpanan sampai 8 persen misalnya, melebihi bunga penjaminan 3,5 persen, maka nasabah harus sadar, itu tak akan dijamin LPS," katanya.

Baca Juga: Ditunjukkan dalam KTT G20, Ini Bentuk Komitmen Jokowi dalam Rangka Tangani Perubahan Iklim

Serta selalu membayar angsuran kredit (jika memiliki) kepada bank dengan tepat waktu agar tidak menjadi kredit macet.

"Terakhir, lunasi kredit tepat waktu agar tidak menjadi kredit macet," kata perwakilan LPS.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler