Simak Beberapa Fakta Paten Obat Covid-19 Favipiravir dan Remdesivir yang Dikeluarkan Pemerintah

4 Desember 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Paten Obat Favipiravir dan Remdesivir. /Pexels.com/Cottonbro

PR DEPOK – Pemerintah dikabarkan telah melakukan paten obat Covid-19 yang bernama Favipiravir dan Remdesivir di Indonesia.

Pelaksanaan paten obat Covid-19 itu termasuk pada Peraturan Presiden yang resmi dikeluarkan pada tahun 2021.

Adapun paten obat Covid-19 dilaksanakan pemerintah dengan beberapa prosedur.

Baca Juga: Simak Syarat dan Manfaat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Jadi Korban PHK

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Sabtu, 4 Desember 2021, berikut beberapa pelaksanaan paten obat yang dilakukan pemerintah untuk menangani kasus penyebaran Covid-19.

Pertama, pemerintah melaksanakan Paten Obat Favipiravir dan Remdesivir sebagai obat Covid-19.

Kedua, paten obat Favipiravir dan Remdesivir akan akan dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu, 4 Desember 2021: Libra Berhati-hatilah dengan Orang Ketiga

Namun, jika dalam waktu tiga tahun pandemi tetap berlanjut, maka akan ditambah masa paten.

Ketiga, pelaksanaan paten obat Covid-19 dilakukan pemerintah untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan mendesak.

Keempat, pelaksanaan paten obat akan memuat nama zat aktif, pemegang paten, nomor paten dan judul invensi.

Sementara itu, terdapat juga beberapa fakta paten obat Favipiravir dan Remdesivir yang di antaranya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Perundungan Park Chorong APink, Dituding Rilis Laporan Informasi Palsu

Fakta Obat Favipiravir

Obat Favipiravir dapat digunakan oleh pasien dengan gejala sakit Covid-19 ringan dan sedang.

Selain itu, obat Favipiravir diketahui berupa tablet salut selaput dengan nama lain Avigan, Favikal, Avifaviri dan Covigon.

Diketahui, obat Covid-19 itu termasuk pada golongan Antivirus bermanfaat untuk mengatasi influenza pada penderita Covid-19.

Fakta Obat Remdesivir

Obat Remdesivir adalah obat Covid-19 bagi pasien dewasa dan anak-anak yang memiliki gejala berat.

Baca Juga: Jack Dorsey Umumkan Bakal Tinggalkan Twitter, Ternyata Ini Alasannya

Remdesivir juga digunakan sebagai obat untuk menangani Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

Sementara itu, Obat Remdesivir diketahui berbentuk cairan dan diberikan kepada pasien Covid-19 dengan cara injeksi.

Sebagai tambahan informasi, paten obat itu dilaksanakan pemerintah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021.

Perpres itu berisi tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir dan Remdesivir.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler