Pihak Kepolisian Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok Pada Ayu Thalia

4 Desember 2021, 20:42 WIB
Kasus Ayu Thalia yang diduga terkena penganiayaan oleh Nicholas Sean, kini malah dihentikan karena diklaim tak terbukti. /Kolase dari Instagram.com/@nachoseann dan tangkap layar Youtube.com/Hitz Infotainment.


PR DEPOK - Tim penyidik menilai tidak terbukti maka penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan pada Selebgram Ayu Thalia, yang dilakukan oleh anak Ahok yakni Nicholas Sean Purnama terpaksa harus dihentikan.

"Kita sudah melihat dan memeriksa rekaman CCTV. Kemudian saksi dan segala macam yang mendukung, itu tidak mengarah kesana (dugaan penganiayaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Guruh menyatakan bahwa serangkaian penyelidikan tersebut telah dilakukan, termasuk dengan memeriksa bukti-bukti terkait.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Sejumlah Wilayah di Kabupaten Malang Terguyur Hujan Abu Vulkanik

Namun, para tim penyidik kemudian menyimpulkan bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan anak Ahok tidak terbukti benar.

Hasil gelar perkara yang sudah dilakukan juga menunjukkan tidak adanya unsur pidana yang dilanggar Sean terhadap Ayu.

"Berdasarkan beberapa gelar perkara, hasilnya tidak terbukti," ujar Guruh.

"Karena itu tidak terbukti, kita kan sudah cek semua dan tidak terbukti ya sudah selesai (penyelidikan) dihentikan," tambahnya.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi! Gubernur Jatim Khofifah: Insya Allah Malam Ini Saya Bergerak ke Lokasi

Diketahui sebelumnya, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama dilaporkan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara oleh seorang selebgram bernama Ayu Thalia atas dasar dugaan aksi penganiayaan.

Setelah mendapatkan laporan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nicholas Sean Purnama akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi.

Laporan tersebut merupakan buntut perkara dari laporan Ayu sebelumnya yang menuding Sean melakukan tindakan penganiayaan.

Adanya laporan yang telah dibuat oleh pihak Sean, telah dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

"Ya, benar sudah masuk laporannya," tegas Guruh.

Baca Juga: KPK Sebut Kades Maling Uang Rakyat Kecil Tak Perlu Dipenjara, Gus Umar: Makin Aneh Saja Sekarang

Hal serupa juga benarkan oleh Kuasa hukum Sean Ahmad Ramzy yang membenarkan kliennya telah membuat laporan balik di Polres Jakut.

"Ya, sudah bikin laporan di Polres Jakut," tutur Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy.

Ramzy mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan respon atas laporan tentang dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu terhadap Sean.

"Pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," ujarnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler