Sebut KPK 'Genit' Sarankan Jokowi Laporkan Gratifikasi Atas Jeruk dari Karo, Ferdinand: Blunder, Opini Negatif

10 Desember 2021, 11:30 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan tiga ton buah jeruk dari warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Setia Sembiring dan lima orang rekannya datang menemui Presiden Jokowi, berharap mendapatkan perhatian dari Jokowi terkait kondisi jalan yang rusak di daerahnya.

"Tadi di dalam kami mengantarkan oleh-oleh ini, mudah-mudahan dan kami harapkan Bapak Presiden kita memperhatikan kami masyarakat Desa Liang Melas yang jumlahnya enam desa ditambah tiga dusun," kata salah satu warga Liang Melas Datas di Lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga: Hasil Indonesia vs Kamboja: Rachmat Irianto, Evan Dimas, dan Ramai Rumakiek Sumbangkan Gol

Pihaknya meminta agar Presiden Jokowi bisa memperhatikan jalan yang rusak yang terjadi di daerahnya tersebut.

"Jadi kami harapkan benar bantuan Bapak itu agar desa kami bisa ada perubahan dari dulunya menjadi agak lebih baik," kata salah satu warga Liang Melas Datas melanjutkan.

Adapun Setia mengatakan bahwa jalan yang rusak itu berdampak pada warga di enam desa dan tiga dusun di Liang Melas Datas.

Baca Juga: Robert Alberts Akui Ada Kesalahan Lini Belakang Saat Persib Kalah Telak dari Persebaya Surabaya

Presiden Jokowi pun menanggapi dalam pertemuan dengannya dan mengatakan bahwa jalan yang rusak di Liang Melas Datas akan segera diperbaiki.

Adapun hal ini disorot oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Ia mengungkap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Jokowi untuk melaporkan pemberian jeruk tersebut sebagai bentuk gratifikasi.

Ia menyebut bahwa Presiden Jokowi paham terhadap hal yang harus dilakukan terkait gratifikasi, tetapi KPK memblunder dan membangun opini negatif.

Baca Juga: Persib Kalah Telak dari Persebaya Surabaya, Jupe: Kami Semua Sangat Kecewa

"KPK yang menyarankan Pres Jokowi supaya melaporkan Jeruk dari Tanah Karo sebagai gratifikasi adalah bentuk kegenitan yang tak patut. Batas gratifikasi itu 30 Hari Kerja. Sy yakin Jokowi paham betul apa yg hrs dilakukan soal gratifikasi, tp @KPK_RI blunder membangun opini negatif!," ujar Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter @FerdinandHaean3.

Lebih lanjut, ia mengatakan banyak mendengar dan membaca kalau Jokowi sebagai presiden selalu melaporkan pemberian untuk diuji gratifikasi.

Menurutnya, Jokowi sangat paham atas persoalan ini, tetapi ia menyebut KPK terlalu genit dan membentuk stigma negatif ke presiden.

Baca Juga: Tak Banyak Orang Tahu, Berikut 7 Manfaat Minum Teh Setiap Hari

"Selama ini kita banyak mendengar dan membaca bahwa Jokowi sbg Presiden selalu melaporkan pemberian kepada dirinya utk diuji apakah gratifikasi atau bukan. Artinya Jokowi sgt paham soal ini, tp @KPK_RI terlalu genit dan membentuk stigma negatif kpd Presiden. Kerja ngawur..!," kata Ferdinand Hutahaean.

Diketahui, Jokowi telah memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.

Laporan itu telah ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga pada Minggu, 5 Desember 2021.

Baca Juga: Karina aespa, Yeonjun TXT hingga Heesung ENHYPEN Akan Berkolaborasi di Opening Stage MAMA 2021

"Saya sudah dengar semua kok, jadi tidak usah diceritakan saya sudah dengar. Hari Sabtu sudah saya perintah ke Menteri PU, kemarin (5/12) sudah sampai sana. Tadi pagi katanya sudah mulai melihat lapangan, sudah mengukur, nanti sebentar lagi dikerjakan," kata Presiden Jokowi.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @FerdiandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler