PR DEPOK – Belakangan ini, publik dihebohkan dengan polemik ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Diketahui bersama, Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini kembali menerima gugatan mengenai presidential threshold.
Sejumlah pihak dikabarkan kembali menggugat presidential threshold atau ambang batas pencapresan agar menjadi 0 persen.
Dengan presidential threshold sebesar 20 persen, partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu tidak bisa serta merta mengusulkan pasangan calon (paslon).
Presidential threshold ini mewajibkan suatu parpol untuk memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pun jadi salah satu pihak yang ikut menanggapi soal presidential threshold.
Ketika membahas presidential threshold, Ferdinand Hutahaean menyinggung nama Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Ferdinand Hutahaean mempertanyakan, apakah Anwar Abbas tidak ingin memberikan pernyataan halal atau haram mengenai presidential threshold tersebut.
“Atau setidaknya menyalahkan Jokowi? Ayo Bas, tegaskan warnamu!” tutur Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FerdinandHaean pada Minggu, 19 Desember 2021.
Sebelumnya diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan presidential threshold 20 persen sudah dinyatakan final.
Oleh sebab itu, lanjut Puan Maharani, presidential threshold 20 persen tidak akan menjadi topik pembicaraan di antara fraksi di DPR.
Setelah itu, presidential threshold ini digugat oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang dilayangkan kali ini bukan untuk pertama kalinya, presidential threshold sebelumnya juga sudah digugat belasan kali ke MK.***