Cipta Panca Sentil Moeldoko Usai Gugatan Kubunya Ditolak Lagi PTUN Jakarta: kalau Gue Mending Mundur Jadi KSP

24 Desember 2021, 13:55 WIB
Cipta Panca menyentil KSP Moeldoko setelah gugatan kubunya soal kepengurusan Partai Demokrat ditolak PTUN Jakarta. /Kolase dari ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat dan Facebook.com/Cipta Panca Laksana./

PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana turut memberikan tanggapan terkait penolakan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN Jakarta) terhadap gugatan kubu KSP Moeldoko kepada Menkumham soal kepengurusan dewan Partai Demokrat.

Cipta Panca melalui akun Twitter pribadinya, @panca66, berpendapat akan mundur apabila dirinya menjadi Moledoko setelah gugatan kepengurusan dewan Partai Demokrat kembali ditolak PTUN Jakarta.

"Wohooo, ternyata kubu Moeldoko udah kalah 8 - 0 lawan kubu AHY. Jenderal dikalahin Mayor. Telak pula," kata Cipta Panca seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 24 Desember 2021.

Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online untuk Dapatkan Bantuan Top UP Kartu Sembako Rp900 Ribu

Di cuitan selanjutnya, Cipta Panca mengaku akan mundur sebagai KSP jika menjadi Moeldoko karena sudah beberapa kali gugatannya soal kepengurusan Partai Demokrat ditolak.

"Ternyata nga jadi MU kalah lawan Verpool, lebih besar kalahnya ternyata dok @EvaSriDiana_Dr," tutur Cipta Panca di akhir cuitannya.

Cuitan Cipta Panca soal gugatan kubu Moeldoko soal kepengrusan Partai Demokrat ditolak kembali oleh PTUN Jakarta.

Sebelumnya, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob, menjelaskan bahwa putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Nia Ramadhani Kaget Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Ferdinand: Mestinya Lebih Berat Mengingat Publik Figur

Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB Deli Serdang, hal tersebut dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Oleh sebab itulah menurut Mehbob, Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi.

Dituturkan Mehbob, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat, tetapi juga menjadi kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Baca Juga: Bupati Lumajang Sebut Syuting Sinetron 'Terpaksa Menikahi Tuan Muda' di Gunung Semeru Tak Berizin

Untuk diketahui, dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut, tertera bahwa Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai meskipun objek gugatannya SK Menkumham.

Perkara tersebut tertuang dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 menjelaskan bahwa perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

Mehbob kembali menegaskan bahwa putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah.

Baca Juga: Fuji Singgung Soal Jumlah Anak, Thariq Halilintar: 11 Ga Sih?

Putusan tersebut juga berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga makin memperkokoh kepemimpinan anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @panca66

Tags

Terkini

Terpopuler