3 TNI Penabrak Sejoli Terancam Pidana 6 Tahun Penjara, Mustofa Nahrawardaya: Sempat Nebak Dikurung 21 Hari

26 Desember 2021, 12:10 WIB
Mustofa Nahrawardaya beri tanggapan terkait ancaman hukuman 6 tahun penjara terhadap tiga oknum anggota TNI dalam kecelakaan di Nagreg. /Twitter.com/@TofaTofa_id

PR DEPOK - Markas Besar (Mabes) TNI akhirnya membeberkan tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga sebagai pelaku dalam insiden kecelakaan tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, pelaku yang diketahui anggota TNI itu menabrak sejoli remaja yang tengah menyebrang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bansos PKH Anak Sekolah Online Lewat HP agar BLT Rp4,4 Juta Bisa Cair

Di antaranya Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Terkait tiga prajurit TNI AD pelaku yang menabrak sejoli di Nagreg yang terancam hukuman enam tahun penjara itu, ditanggapi oleh Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.

"Tadinya sempet nebak: dikurung 21 hari," katanya singkat seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya, @TofaTofa_id pada Minggu, 26 Desember 2021.

Cuitan Mustofa Nahrwardaya. Twitter.com/@TofaTofa_id

Baca Juga: Link Live Streaming Newcastle United vs Manchester United di Liga Inggris Selasa, 28 Desember 2021 Dini Hari

Berdasarkan laporan yang dirilis, para pelaku tersebut adalah Kolonel Infanteri P yang sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo.

Kemudian Kopral Dua DA yang berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Untuk diketahui, ketiga pelaku telah membuang sejoli berinsial H dan S ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Wagub DKI Minta Giring Cek Prestasi Jakarta Terkait Pidato Ketum PSI, Ferdinand Hutahaean Tanyakan Ini

Pada saat dibuang ke Sungai Serayu, korban H masih dalam keadaan hidup.

Saat ini, Kolonel P sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sedangkan dua rekannya diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Terkait kasus ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan bahwa pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiganya.

Baca Juga: Salah Satu Rumah Sakit di Malaysia Diduga Lakukan Otopsi Ilegal terhadap Warga Indonesia yang Meninggal

Sementara untuk identitas korban, pria yang diketahui bernama Handi Saputra merupakan pelajar SMK, warga Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sementara korban wanita yakni Salsabila (14), pelajar SMP, warga Kampung Tegal Lame, Ciaro, Nagreg, Jawa Barat.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter @TofaTofa_id

Tags

Terkini

Terpopuler