6 Cara agar Indonesia Terbebas dari Tindak Pidana Korupsi Menurut Ketua KPK Firli Bahuri

29 Desember 2021, 23:25 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara/Nova Wahyudi/

PR DEPOK - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membeberkan enam cara agar Indonesia bisa bersih dari tindak pidana korupsi.

Pertama, Indonesia memerlukan peran serta dari seluruh elemen masyarakat.

Firli Bahuri mengatakan, "Secara singkat, kami ingin katakan korupsi bisa kita selesaikan bila segenap elemen masyarakat dan segenap anak bangsa mengambil peran untuk pemberantasan korupsi."

Baca Juga: Masa Berlaku Denda Tilang Progresif yang Ditetapkan Polri bagi Pelanggar Ganjil Genap Roda Dua dan Empat

Kedua, KPK terus berkomitmen melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Tugas tersebut tak lain membebankan KPK untuk memberantas lingkaran korupsi demi tercapainya negara bersih dari koruptor.

"KPK di dalam Hari Antikorupsi Sedunia yang lalu telah memperkenalkan orkestrasi pemberantasan korupsi"

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kartu Sembako Online 2022 Lewat HP dan Syarat Terdaftar di DTKS Kemensos agar Dapat BPNT

"Setiap kamar-kamar kekuasaan harus mengambil peran dalam rangka pemberantasan korupsi," tutur Firli dikutip Pikirantakyat-Depok.com dari PMJ News.

Ketiga, upaya yang berasal dari unsur legislatif.

Firli Bahuri meminta agar para legislator tidak terlibat suap-menyuap dalam menyusun undang-undang.

Baca Juga: Kalah Telak dari Thailand, Indonesia Tampak Kehilangan 'Taring' di Final Piala AFF 2020

Keempat, upaya dari unsur eksekutif.

Para petinggi harurs bersikap tranparans dalam menyusun anggaran pendapatan belanja negara maupun daerah.

Kelima, upaya dari unsur yudikatif.

Seluruh proses peradilan harus bebas dari tindak korupsi.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos BPNT Online Lewat HP Pakai KTP untuk Dapatkan Top Up Kartu Sembako Rp900 Ribu

Keenam, para petinggi partai politik diminta untuk tidak bersentuhan dengan tindakan-tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler