Kasus Ujaran Kebencian yang Dilakukan Bahar Smith, Polda Jabar: Masih sebagai Saksi

30 Desember 2021, 14:55 WIB
Bahar Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur, 21 November 2021. Foto merupakan dokumentasi sebelum dihukum penjara. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

PR DEPOK – Belum lama ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan bahwa Bahar Smith masih berstatus sebagai saksi walau kasus yang berhubungan dengannya sudah berada di tahap penyidikan.

“Untuk sementara, Bahar itu masih sebagai saksi,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Kamis, 30 Desember 2021.

Erdi mengatakan kasus yang menjerat Bahar Smith masih berhubungan dengan ujaran yang menyebabkan kericuhan di masyarakat.

Baca Juga: Fungsi Baru Twitter: Subtitle Otomatis ke Video Platform

“Namun ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa,” tuturnya.

Adapun kasus yang menimpa Bahar Smith terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi. Akan tetapi Erdi belum mau menjelaskan secara rinci ujaran yang tengah diselidiki kepolisian.

“Kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat, tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan,” tuturnya.

Baca Juga: Situs PSSI Diretas Usai Indonesia Kalah dari Thailand di Leg 1 Final Piala AFF, Ketum PSSI Jadi Bahan Olokan

Erdi juga sebelumnya menyebut bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bahar Smith tidak berkaitan dengan ucapan yang bersinggungan dengan Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

“Tidak, ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat,” katanya.

Sebagai informasi, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana mengungkapkan bahwa kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Bahar Smith (BS) sudah masuk ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT Online Pakai KTP Lewat HP agar Dapat Top Up Kartu Sembako Rp900 Ribu

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana pada Rabu, 29 Desember 2021 kemarin.

Kasus yang menyeret nama Bahar Smith disebutnya berhubungan dengan ujaran kebencian yang memuat unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler