Info Ganjil Genap Jakarta saat Tahun Baru, 3 Kawasan Wisata Ini Masih Diberlakukan

31 Desember 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi ganjil genap yang berlaku di beberapa kawasan wisata Jakarta. /Dok. TMC Polda Metro Jaya

PR DEPOK - Langkah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap.

Aturan ganjil genap ini berlaku di beberapa wilayah di Jakarta hingga kawasan wisata.

Menurut keterangan, aturan ganjil genap ini juga berlaku saat malam tahun baru.

Informasi terkait kebijakan ganjil genap tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Ayah Bibi Ardiansyah Tanggapi Doddy Sudrajat yang Dilaporkan Banyak Pihak ke Polisi, Faisal: Saya Menyayangkan

Menurutnya, ada tiga kawasan wisata yang akan menerapkan aturan ganjil genap, terutama saat tahun baru.

"Untuk tempat wisata Ancol, Taman Mini dan Ragunan kita akan berlakukan ganjil genap di kawasan tersebut," kata Sambodo sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut Sambodo mengungkapkan bahwa aturan ganjil genap di tiga kawasan itu mulai berlaku pada Jumat, 31 Desember 2021 pukul 13.00 WIB hingga Minggu, 2 Januari 2022 pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: BTS Menangkan Penghargaan Japan Record Awards Untuk Tahun Kedua Berturut-turut

Tak hanya itu, guna mencegah terjadinya kerumunan, pihak kepolisian juga akan turut menutup kawasan wisata lain di Jakarta.

Kawasan wisata tersebut di antaranya Setu Babakan dan Museum Fatahillah.

"Dengan bantuan seluruh dukungan masyarakat. Kerja sama yang solid dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kita akan membuat Jakarta sepi di malam tahun baru," katanya.

Jelang malam tahun baru, aturan ganjil genap rencananya akan diterapkan di beberapa ruas tol.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online 2022 agar Dapat Bansos BPNT Kartu Sembako

Awalnya kebijakan ini diberlakukan agar bisa menekan penyebaran Covid-19. Namun, karena mempertimbangkan hal lain, aturan ganjil genap batal diberlakukan.

Bahkan sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan uji coba penerapan aturan ganjil genap di beberapa wilayah di Jawa Barat, salah satunya di Depok.

Namun, setelah sempat dilakukan uji coba selama beberapa pekan terakhir, aturan ganjil genap di Depok ditiadakan.

Baca Juga: Kim Hawt Ungkap Alasan Dirinya Buka Suara Tentang Vanessa Angel: Untuk Membungkam Dalang di Balik Semuanya

Menurut keputusan, peniadaan aturan ganjil genap ini berdasarkan hasil evaluasi selama uji coba.

Hasilnya, ganjil genap di Jalan Margonda Raya justru menimbulkan kemacetan di jalan lain.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler