Bahar Smith Jadi Tersangka Kasus Hoaks dan Ditahan, Ali Syarief: Tak Perlu Aneh, Ia Bukan Anggota Club Buzzers

4 Januari 2022, 09:31 WIB
Ali Syarief. /Twitter @alisyarief

PR DEPOK - Kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks yang menjerat Bahar Smith (BS) yakni seorang penceramah, kini mendapati hasil akhir.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik selama hampir 11 jam, Bahar Smith kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bahar Smith diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin, 3 Januari 2021 pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Bahar Smith Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Ferdinand: Dukung Polisi Tahan Bahar, Demi Keadilan

Kini, Bahar Smith menjadi tersangka dari kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks lantaran terkait isi ceramahnya di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Tim penyidik telah temukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar Smith menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Arief Rachman, menyatakannya di Mapolda Jawa Barat.

Baca Juga: Habib Bahar Resmi Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Polisi Temukan Dua Alat Bukti yang Sah

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Kombes Pol Arief.

Adapun penetapan Bahar Smith menjadi tersangka diduga turut ditanggapi oleh Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.

"Langsung ditetapkan sbg tersangka dan ditahan. Tak perlu aneh dan dipertanyakan. Ia bukan anggota club Buzzers," ujar Ali Syarief, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @alisyarief.

Cuitan Ali Syarief. Twitter @alisyarief

Baca Juga: Persib Bandung Selalu Jadi Magnet Pemain Asing, Bruno Cantanhede Kagumi Dukungan Bobotoh

Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan diumumkan pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Kombes Pol Arief menyatakan, dengan ditetapkan sebagai tersangka, Bahar Smith langsung ditangkap dan segera ditahan.

Diketahui, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Ageng Kiwi Sebut Vanessa Angel Sudah Lama Persiapkan Mayang dan Chika untuk Terjun ke Dunia Entertainment

Kombes Pol Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @alisyarief

Tags

Terkini

Terpopuler