Soal Larangan Ekspor Batu Bara, Said Didu Sebut Mendadak: Dampak Ketidaktegasan Pelaksanaan Aturan

4 Januari 2022, 18:35 WIB
Muhammad Said Didu ikut menanggapi soal keputusan larangan ekspor bahan tambang batu bara. /Twitter.com/@msaid_didu./

PR DEPOK - Presiden Jokowi tegas melarang ekspor bahan tambang batu bara dan menyebut kebijakan ini sangat mutlak serta tidak boleh dilanggar oleh seluruh perusahaan tambang di Indonesia.

Jokowi menegaskan, kebijakan pemerintah dalam melarang ekspor batu bara dalam satu bulan ini dalam rangka memprioritaskan pemenuhan pembangkit listrik PLN dan kebutuhan dalam negeri.

Larangan Jokowi untuk ekspor bahan tambang batu bara ini ditanggapi eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.

Baca Juga: Sindir Kelompok yang Gemar Sebut Gubernur DKI Pembohong, Musni Umar: Anies Banjir Penghargaan

Dalam tanggapannya, Said Didu mengatakan bahwa larangan ekspor batu bara tersebut merupakan dampak dari ketidaktegasan pelaksanaan aturan.

"Bpk Presiden @jokowi yth, larangan ekspor batubara mendadak mrpkn dampak ketidaktegasan pelaksanaan aturan," ucap dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu.

Masih dalam cuitan yang sama, Said Didu lantas membeberkan perbandingan produksi batu bara dengan kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Dua Alasan Bahar Smith Ditahan Akibat Kasus Ceramah Hoaks, Humas Polri: Ada Subjektif dan Objektif

"Produksi batubara 2021 sktr 600 jt ton, jk penjualan domestik (DMO) min 25 persen, ada 150 jt ton di dlm negeri. Kbthn dlm negeri hanya 137,5 jt ton dan utk listrik 113 jt ton," tuturnya menjelaskan.

Cuitan Said Didu soal larangan ekspor batu bara.

 

Diberitakan sebelumnya, adanya larangan ekspor batu bara yang ditetapkan pemerintah merupakan amanat langsung dari Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.

Dalam pasal tersebut menyebut bahwa seluruh kekayaan berada di bawah kekuasaan negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Sinopsis Film The Negotiator: Kisah Negosiator yang Terjebak dalam Misi Pembunuhan dan Korupsi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang kegiatan ekspor batu bara mulai tanggal 1-31 Januari 2022.

Kebijakan ini merupakan buntut dari laporan Direksi PLN terkait kelangkaan pasokan batu bara untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Kata Presiden Jokowi, larangan ekspor batu batara ini mutlak dan tidak boleh dilanggar oleh perusahaan apa pun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @msaid_didu

Tags

Terkini

Terpopuler