Penggeledahan Masih Dilakukan, KPK Terus Cari Bukti Kasus Dugaan Suap Wali Kota Bekasi

8 Januari 2022, 15:54 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/HO-Humas KPK./

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan mengenai kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menyeret Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut pihaknya terus terus menyelidiki kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.

"Mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tanggapi Kedatangan Komnas PA ke Rumah H Faisal, Doddy Sudrajat: Daddy Nggak Mau Komen Ya, Nanti Aja 

Terkait lokasi yang kini masih terus digeledah terkait perkara tersebut, Ali Fikri enggan untuk membeberkan lebih lanjut.

"Saat ini, tim masih bekerja. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan nanti," pungkasnya.

Diketahui bersama, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkena OTT KPK bersama dengan 14 orang di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.

Baca Juga: Ashanty Positif Covid-19 Sepulang dari Turki, Deddy Corbuzier Geram: Siap-siap dah Kita Gelombang 3

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak sembilan dari 14 yang terkena OTT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Salah satu yang ditetapkan tersangka itu adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau yang akrab dipanggil Pepen.

Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Donasi Rumah Gala Sky Tuai Polemik, Kemensos: Pengumpulan Dana Memang Harus Ada Perizinan

Sementara, lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler