Donasi Rumah Gala Sky Tuai Polemik, Kemensos: Pengumpulan Dana Memang Harus Ada Perizinan

- 8 Januari 2022, 15:44 WIB
Gala Sky dan Doddy Sudrajat.
Gala Sky dan Doddy Sudrajat. /Instagram.com / @dodysoedrajat_1.

PR DEPOK - Penggalangan dana untuk rumah anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andiransyah, Gala Sky menuai polemik.

Setelah dilaporkan Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat ke Kementerian Sosial atau Kemensos karena tak terima dengan penggalangan dana tersebut, donasi untuk rumah Gala berbuntut panjang.

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, mengatakan aturan penggalangan dana memang harus ada perizinan.

Baca Juga: 3 Minggu Jalani Rehabilitasi karena Narkoba, Kondisi Terkini Rizky Nazar Diungkap sang Kakak

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. 

"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Yahya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu 8 Januari 2022.

Yahya mengatakan bahwa penggalangan dana untuk Rumah Gala tersebut memang tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga: Ashanty Positif Covid-19 Pasca Liburan ke Turki, Susi Pudjiastuti Balas Sindiran Deddy Corbuzier

Dia menjelaskan jika penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, harus mendapat izin dari bupati. Sementara tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. 

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x