Donasi Rumah Gala Sky Tuai Polemik, Kemensos: Pengumpulan Dana Memang Harus Ada Perizinan

- 8 Januari 2022, 15:44 WIB
Gala Sky dan Doddy Sudrajat.
Gala Sky dan Doddy Sudrajat. /Instagram.com / @dodysoedrajat_1.

Sedangkan, jika sudah lintas provinsi, Yahya menjelaskan maka izin harus turun dari Kementerian Sosial. 

Yahya mengatakan hal itu dilakukan agar proses pengumpulan dana ke pihak bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Soal Pernyataan Gus Dur yang Disamakan dengan Cuitan Ferdinand, HNW: Bisa Diartikan...

Lebih lanjut, Yahya mengatakan saat ini Kemensos telah memanggil pihak yang bersangkutan soal donasi Rumah Gala untuk diselidiki.

Nantinya,  Kementerian Sosial tidak langsung memberikan hukuman. Dia membeberkan semua akan dilakukan secara bertahap.

Yahya mengatakan sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana. 

Baca Juga: Kritik Aksi Jokowi Lempar Kaos dari Mobil, Rahung Nasution: Kenapa Gak Sekalian Lompat?

Namun, jika setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara. 

Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif. 

Pasalnya, menurut Yahya ada beberapa pihak yang bisa jadi memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah