PR DEPOK – Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD menyebut lagu Indonesia Raya yang dikumandangkan setiap pukul 10.00 WIB di Yogyakarta, adalah bukti kecintaan terhadap tanah air.
Hal itu dikatakan Mahfud MD saat berada di Bandara Yogyakart International Airport, dan mendengarkan lagu Indonesia Raya berkumandang di tempat itu.
“Ketika di bandara YIA Yogya untuk ke Jakarta Sabtu kemarin, tepat jam 10.00 berkumandang lagu Indonesia Raya. Aktivitas berhenti, semua berdiri, bersikap sempurna," cuit Mahmud MD di Twitternya @mohmahmudmd yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com, Minggu 9 Januari 2022.
Menurut Mahmud MD, kewajiban mengumandangkan lagu Indonesia Raya ini diberlakukan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Diberlakukan oleh Gubernur Sultan HB X untuk semua institusi pemerintah dan tempat-tempat pelayanan umum. Cinta tanah air,” kata Mahmud MD.
Untuk diketahui, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, mewajibkan seluruh ruang publik mengumandangkan lagu Indonesia Raya, sejak Kamis 20 Mei 2021.
Kewajiban mengumandangkan lagu Indonesia Raya ini tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang 'Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya' dan dilakukan setiap pukul 10.000 WIB, di seluruh ruang publik.
Baca Juga: Chika dan Mayang Akui Berkah saat Dapat Tawaran Film hingga Endorse
Menurut Sri Sultan Hamengku Buwono, kewajiban mengumandangkan Lagu Indonesia Raya ini sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan, semua wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," kata Sultan.
Kewajiban mengumandangkan Lagu Indonesia Raya ini merupakan gerakan yang diinisiasi oleh sejumlah masyarakat di Yogyakarta, bersama Pemerintah Provinsi DIY, Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Baca Juga: Dituduh Lakukan Pengkhianatan, Mantan Kepala Badan Intelijen Kazakhstan Ditangkap
Gerakan mengumandangkan lagu Indonesia Raya ini tidak lain untuk mengkampanyekan gerakan nasionalisme di masyarakat Yogyakarta.
Selain di tempat-tempat umum, mengumandangkan lagu Indonesia Raya di Yogyakarta juga wajib dilakukan di seluruh instansi pemerintahan dan BUMD.***