Hendri Satrio Sebut Jika KPU Belum Umumkan Jadwal Pemilu 2024, Bisa Ada Presiden Plt, HNW: Tak Sesuai UUD 1945

10 Januari 2022, 10:16 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyoroti soal kemungkinan Presiden digantikan PLT. /Dok.PKS

PR DEPOK - Pengamat politik, Hendri Satrio menyinggung terkait jadwal Pemilihan Umum terutama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang belum juga diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia mengaku dirinya cemas terkait jadwal Pemilu 2024, dan ia berharap semoga tak ada pergeseran durasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).

"Kenapa ya @KPU_ID belum mengumumkan jadwal Pemilu terutama Pilpres 2024? Degdegan aku tu... Semoga gak Ada pergeseran durasi jabatan Presiden-Wakil Presiden," kata Hendri Satrio. 

Baca Juga: Berbeda Postur, Jefri Nichol Sampai Naik Papan untuk Beradegan Mesra dengan Anya Geraldine

Hendri menegaskan, jika Pilpres dilakukan tidak tepat waktu, maka kepemimpinan akan diperpanjang dengan dipimpin oleh Plt. Ia tampak heran jika Indonesia dipimpin Presiden Plt. 

"Sebab kalo gak tepat waktu, bakal diperpanjang, dipimpin PLT deh, masa iya Indonesia dipimpin Presiden PLT #Hensat," ujar Hendri Satrio.

Adapun terkait persoalan tersebut, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid turut angkat bicara. Menurutnya ini merupakan terminologi baru.

Baca Juga: Denny Sumargo Beri Klarifikasi Soal Perkataannya 'Jangan Mendewakan Gala': Itu Beban Besar!

"Presiden PLT? Terminologi baru nih Bang Hensat, he he he," kata Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid.

Hidayat menegaskan bahwa PLT tersebut tak sesuai dengan UUD NRI 1945, alias sama dengan penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, atau pengunduran Pilpres melampaui lima tahun.

"Tapi itu tak sesuai dengan UUDNRI 1945, alias sama inkonstitusionalnya dengan penambahan masa jabatan Presiden dg 3 tahun atau 3 periode, atau pengunduran Pilpres melampaui 5 tahun," kata Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Jelang Hadapi Bali United, Persib Dapat Kabar Buruk Sekaligus Kabar Baik

Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid mempertegas bahwa KPU tentu tidak boleh inkonstitusional, atau memperpanjang jabatan Presiden.

Cuitan Hidayat Nur Wahid. Twitter @hnurwahid.

"@KPU_ID tentu tak boleh inkonstitusional," ujar Hidayat Nur Wahid.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @hnurwahid

Tags

Terkini

Terpopuler