Relawan Jokowi akan Laporkan Balik Dosen UNJ, Gibran Rakabuming: Diamkan Saja Nanti kan Bosan

14 Januari 2022, 14:13 WIB
Jawaban santai Gibran Rakabuming mengenai relawan Jokowi yang ingin melaporkan dosen UNJ. /Antara/Aris Wasita

PR DEPOK - Baru-baru ini, pengacara Ketum relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer menyatakan pihaknya bakal melaporkan balik Dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya.

Menurutnya, Ubedilah telah menyebarkan berita bohong tekait pelaporannya ke KPK yang menyeret putra Presiden Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Pihaknya menegaskan pelaporan ini tidak bermaksud untuk membungkam demokrasi. Namun, dia menilai Ubedilah telah menciptakan kegaduhan dengan menyeret nama Gibran Rakabuming dan Kaesang.

Baca Juga: Ungkap Rencana Perbaikan Makam Putranya dan Vanessa Angel, Ibu Bibi Andriansyah: Biar Kita Bagusin Demi Cucu

Menanggapi hal tersebut, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka meminta agar dosen UNJ Ubedilah Badrun tidak perlu dilaporkan balik.

Menurut Gibran, dosen UNJ itu sebaiknya didiamkan saja sebab juga akan bosan.

"Rasah, tekke wae lak bosen (tidak usah, didiamkan saja nanti kan bosan)," kata Gibran di Solo, pada Jumat 14 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Wali Kota Solo itu juga menilai tuduhan terhadap dirinya sudah mulai mereda.

Baca Juga: Doa Memohon Diberikan Kesehatan dan Keselamatan dari Ancaman Pandemi Covid-19 Gelombang Ketiga

Untuk itu, Gibran menegaskan hanya ingin fokus bekerja saja.

"Fokus nyambut gawe wae (bekerja saja). Koyo ora nduwe gawean wae (seperti tidak punya pekerjaan saja), sibuk," ujarnya.

Dia juga mengaku tidak merasa tercemar nama baiknya dengan tuduhan korupsi tersebut.

Sehingga, Gibran menilai tidak perlu ada upaya pelaporan balik atas pencemaran nama baik.

Baca Juga: LINK NONTON Bad and Crazy Episode 9 Tayang Malam Ini, Spoiler: K Menyimpan Rahasia dari Su Yeol

"Aku nyolong (mencuri) ngono, tercemar," katanya.

Sebelumnya, putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh Dosen UNJ Ubedilah Badrun, pada Senin 10 Januari 2022.

Gibran dan Kaesang dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang.

Menanggapi hal itu, Gibran meminta bukti kepada pelapor terkait tuduhan tersebut.

Baca Juga: Semakin Digemari, Berikut 6 Koleksi NFT Terlaris Selama Sepekan

Jika memang terbukti, Wali Kota Solo itu mempersilahkan KPK untuk menangkap dirinya.

"Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan),"ujar Gibran, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, pada Selasa 11 Januari 2022.

Gibran juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kaesang soal tuduhan tersebut. Namun, ia enggan untuk mengungkapkan isi percakapan dengan sang adik.

"Uwis (sudah dikomunikasikan), laporane wis masuk to (laporan sudah masuk kan)," ujar Gibran.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler