PR DEPOK - Baru-baru ini Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, digadang-gadang akan menjadi pengganti Anies Baswedan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Nama Fadil Imran muncul sebagai kandidat lain yang disebut-sebut bisa menggantikan Anies Baswedan, setelah sebelumnya Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono lebih dulu disebut cocok menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
Nama-nama kandidat calon pengganti Anies Baswedan mulai bermunculan mengingat masa jabatan sang gubernur akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Januari 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius: Cek Keberuntungan yang Menantimu
Penjabat Gubernur DKI Jakarta ini nantinya akan menjabat hingga Pilkada serentak diadakan pada 2024.
Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan bahwa Pelaksana tugas Kepala Daerah biasanya dipilih langsung oleh pejabat eselon 1.
Namun, Refly Harun mengatakan bahwa seorang Plt seharusnya tidak menjabat terlalu lama.
"Kalau jabatan kepala daerah kosong digantikan Plt yang ditunjuk dari pejabat eselon 1, ya setingkat dirjen, sekjen, dan lain sebagainya. Tapi Plt tersebut harusnya ya tidak lama," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Menurutnya, jika seorang Plt kepala daerah menjabat selama dua tahun hingga ada kepala daerah lain yang terpilih, itu bukan lagi Plt namanya.
Pasalnya, waktu dua tahun sudah setengah dari total masa jabatan seorang kepala daerah.
"Jadi mestinya memang peralihannya tidak lama, kalau dua tahun namanya bukan Plt lagi, tapi sudah separuh masa jabatan dilalui," katanya menerangkan.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah Konstitusi meninjau ulang masalah tersebut.
Namun, jika Pilkada tetap ingin diadakan serentak yakni pada tahun 2024, kata Refly melanjukan, maka seharusnya peralihan atau penunjukkan Plt tidak diserahkan kepada pejabat eselon 1.
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Sedang dalam Pengembangan, BRIN: Tim UNAIR Selesaikan Uji Praklinis pada Monyet
"Buat saja pemilihan kepala daerah oleh DPRD, jadi itu yang lebih legitimate. Jadi kepala daerah itu wilayah demokrasi lokal, wilayah kepemimpinan lokal," tuturnya.
"Kalau seandainya terjadi kekosongan yang lama seperti sekarang 2 tahun, maka harusnya aturannya dipilih saja oleh DPRD," terang Refly Harun.
Sementara itu, terkait dengan nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran yang disebut layak menggantikan Anies, Refly Harun nampak tidak setuju.
Menurutnya, jika memang harus ada Plt, seharusnya orang tersebut bukan berasal dari TNI dan Polri.
"Kalaupun ada Plt, ya sedapat mungkin jangan dari TNI dan Polri. Kalau dari Polri mungkin kita masih berdebat soal boleh dan tidaknya, karena pada dasarnya Polri sipil juga," katanya.
Namun, katanya menerangkan, perlu digarisbawahi bahwa proses Polri menjadi sipil setelah pernah menjadi bagian dari ABRI masih berlangsung secara gradual (bertahap).
"Sikap sebagian petinggi-petinggi polisi yang hidup di era ABRI masih melihat mereka adalah bagian dari aparat yang katakanlah memiliki kekuatan bersenjata," terangnya.***