Dosen FISIP Unri Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Gus Umar: Dekan Intelek Tak Mampu Menahan Nafsunya

18 Januari 2022, 10:06 WIB
Gus Umar menanggapi penetapan Dekan FISIP sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. /Instagram.com/@umar_hasibuan70./

PR DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Riau resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pelecehan seksual atau pencabulan, dosen sekaligus Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) Syafri Harto pada Senin, 17 Januari 3022 siang kemarin.

Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja mengatakan bahwa tersangka ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil pun sudah terpenuhi.

Menanggapi hal ini, Tokoh NU Umar Hasibuan atau Gus Umar kemudian memberikan tanggapan melalui akun Twitter pribadinya.

Dalam tanggapannya, Gus Umar mengatakan bahwa dekan tersebut berpendidikan tetapi tak mampu menahan napsunya.

Baca Juga: Sebut 'Nusantara' Kurang Cocok Jadi Nama IKN Baru, Fadli Zon: Usul saya 'Jokowi', seperti Nursultan Kazakhstan

"Dekan intelek tak mampu menahan nafsunya," tutur Gus Umar sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @umar_hasibuan75.

Cuitan Tokoh NU Umar Hasibuan atau Gus Umar.

Sebagaimana kabar yang beredar, dosen sekaligus Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) Syafri Harto resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual atau pencabulan pada seorang mahasiswi berinisial L.

Untuk diketahui, tersangka sempat menolak dilakukan penahanan. Namun, Jaja menegaskan bahwa kejaksaan juga punya kewenangan sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 51 KUHP.

Baca Juga: Nusantara Resmi Jadi Nama IKN Baru, Sammy: Sebaiknya Dinamai Sama seperti Nama Pasar

Lebih lanjut, Jaja menyebutkan bahwa kasus tersebut ditangani secara profesional dan berintegritas, sehingga dalam minggu ini berkas perkara dan terdakwa akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Diungkap Jaja, dosen tersebut ditahan lantaran dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit persidangan.

Sebelumnya, dosen sekaligus Dekan Fisip Unri, Syafri Harto diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial L.

Baca Juga: Syarat Membuat Kartu Keluarga Sejahtera serta Cara Daftar Online KKS agar Dapat Bansos Kartu Sembako 2022

Kasus itu terbongkar setelah korban curhat di media sosial beberapa waktu lalu bahwa dia dilecehkan dosennya saat melakukan bimbingan skripsi.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, dan kemudian diambil alih oleh Polda Riau untuk tahap penyelidikan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @umar_hasibuan75

Tags

Terkini

Terpopuler