PR DEPOK - Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 digelar pada Selasa, 18 Januari 2022.
Pada Rapat Paripurna tersebut telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU).
"Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya ketua DPR, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lalu, pertanyaan Puan Maharani itu dijawab "setuju" oleh pada anggota dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum disetujui menjadi Undang-Undang, Rapat Paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN.
Baca Juga: Bisnis Es Doger Dapat Suntikan Dana Rp71 M, Gibran: Itu Kan Sudah Lama, Kok baru Gimana
Diketahui, nama Ibu Kota Negara (IKN) baru yang berada di Kalimantan Timur kini telah resmi dinyatakan bernama Nusantara.
Suharso Monoarfa menyampaikan kabar tersebut usai mendapat konfirmasi dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Suharso menyampaikannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 17 Januari 2022.
"Saya baru mendapatkan konfirmasi dari Bapak Presiden Jokowi pada Jumat (14/1) dan beliau mengatakan Ibu Kota Negara (IKN) ini namanya Nusantara," kata Suharso.***