PR DEPOK - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dengan tegas menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) untuk dilanjutkan ke tahapan proses berikutnya.
Pernyataan soal PKS tegas menolak RUU IKN menjadi undang-undang ini disampaikan Mardani Ali di akun Twitter pribadinya, @MardaniAliSera.
"Bismillah, @FPKSDPRRI sudah secara resmi menyatakan menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) utk dilanjutkan ketahapan proses berikutnya," kata Mardani Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 19 Januari 2022.
Kemudian, Mardani Ali menjelaskan alasan mengapa PKS dengan tegas tetap menolak RUU IKN menjadi undang-undang.
"PKS melihat gagasan pemindahan IKN memuat potensi masalah baik formil maupun substantif. #TolakIbukotaBaru," ucap Mardani Ali tegas di akhir cuitannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim pihaknya cukup hati-hati dalam pembahasan RUU IKN.
Baca Juga: Usai Fadli Zon, Iwan Sumule Usul Nama untuk IKN Baru: J-Karta, Jokowi-Karta, Jokowi Karya Nyata
Dia menyebut pembahasan RUU IKN berjalan secara intensif, bahkan saat DPR sedang reses pada akhir tahun lalu.
Sementara itu, Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, menyetujui RUU IKN menjadi undang-undang.
"Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya ketua DPR, Puan Maharani dikutip dari Antara yang dijawab 'setuju' oleh para anggota dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 18 Januari 2022.
Sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN.
Sebagai informasi, dalam pandangan fraksi mini yang digelar hari ini, hampir semua fraksi sepakat untuk melanjutkan proses RUU IKN ke Paripurna, meski dengan berbagai catatan. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan penolakannya.***