PR DEPOK - Anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sudjatmiko menanggapi soal anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang mengkritik penggunaan bahasa Sunda dalam rapat.
Arteria Dahlan meminta seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat agar dipecat dari jabatannya.
Adapun Budiman Sudjatmiko mengatakan bahwa memang dalam acara resmi harus menggunakan bahasa Indonesia.
"Dalam acara resmi memang harus pakai bahasa Indonesia," ujar Budiman Sudjatmiko.
Akan tetapi, menurutnya pelanggaran tersebut tak seharusnya diberi sanksi sampai memecat dari jabatannya, cukup dengan ditegur.
"Tp pelanggarannya tak harus dgn dberi sanksi dgn memecat. Cukup ditegur," kata Budiman Sudjatmiko, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari @budimandjatmiko.
Adapun ia menyatakan bahwa dalam percakapan informal, harus lebih sering menggunakan bahasa daerah dengan kenalan sesuku.
"Tp dalam percakapan informal, harus sering2 menggunakan bahasa daerah dgn rekan sesuku.
Baik u/ Indonesia!," ujar Budiman Sudjatmiko.
Diketahui, Arteria Dahlan tampak menyakiti masyarakat Sunda, usai kritiknya terkait penggunaan bahasa Sunda dalam rapat disorot publik.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Kamis 20 Januari 2022: Dream Box Indonesia akan Hadir Pukul 16.30 WIB
Arteria Dahlan meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat, agar mengganti bahasanya dengan bahasa Indonesia.***