Meski Dinyatakan Negatif, Rapid Test Tidak Jamin Dapat Terhindar dari Virus Corona

22 Maret 2020, 08:59 WIB
JURU Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto.* /Tangakapan layar Youtube BNPB Indonesia/

PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto menegaskan kepada masyarakat yang telah dinyatakan negatif untuk tetap mematuhi dan menjalankan imbauan pemerintah pusat, di Graha BNPB, Sabtu, 21 Maret 2020.

Imbauan pemerintah pusat dalam hal ini adalah tetap melakukan pembatasan dalam berinteraksi sosial atau sosial distancing.

Sementara itu, menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta data global menunjukkan bahwa kelompok usia muda memiliki daya tahan lebih bagus dibandingkan dengan kelompok yang sudah lanjut usia.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari BNPB, namun, hal tersebut tak serta merta membuat kelompok usia muda ini tidak bisa terpapar virus corona.

Baca Juga: Serikat Pekerja Pastikan Tak Ada Buruh Berstatus ODP Virus Corona, TKA Perlu Diawasi 

“Bisa terkena dan tanpa menunjukan gejala. Inilah yang kemudian menjadi salah satu faktor cepatnya penyebaran karena kita sudah terinfeksi namun tidak menunjukkan gejala apapun dan tidak menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing,” kata Achmad Yurianto.

Maka dari itu, Achmad Yurianto melanjutkan, situasi tersebut menjadi tantangan, pasalnya, meskipun warga berusia muda yang telah menjalani serangkaian pemeriksaan COVID-19 tetap menjadi salah satu sumber penyebaran di dalam keluarga atau di sekitar usia yang lebih tua.

“Dinyatakan negatif tidak memberikan garansi tidak akan terinfeksi virus corona. Tetap jaga jarak, menghindari tempat yang berpotensi mengundang banyak orang,” Ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, orang bisa saja pada saat melakukan tes cepat dan dinyatakan negatif namun sebenarnya orang tersebut telah terinfeksi.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Sekjen Keuskupan Agung Jakarta: Tiadakan Ibadah yang Undang Banyak Orang 

Kondisi tersebut terjadi karena respons serologi dan repons imunitas belum muncul. Kemungkinan tersebut, kata dia, dapat terjadi pada infeksi yang berlangsung di bawah 6 hari atau 7 hari.

“Siapa pun yang dalam pemeriksaan hasilnya negatif jangan merasa dirinya sehat tetap melaksanakan pembatasan. Lebih baiknya melakukan pemeriksaan ulang setelah enam atau tujuh hari dengan pemeriksaan yang sama,” ucapnya.

Ia menegaskan saat ini pemerintah telah bekerja keras melakukan segala cara untuk menangani penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Salah satunya adalah melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test sudah dilakukan di beberapa tempat di Jakarta Selatan sejak Jumat 20 Maret 2020. Dan akan terus dilakukan secara luas di Indonesia, khususnya wilayah yang sudah dinyatakan berisiko.

Baca Juga: Tidak Ada Gejala Sakit, Paulo Dybala Jadi Pemain ke-3 Juventus yang Positif Virus Corona 

“Meminta kepada keluarga yang anggota keluarganya telah dinyatakan positif untuk menjalani perawatan di rumah sakit maupun di rumah. Lalu ke lingkungan orang tersebut bekerja,” ujarnya.

Sementara itu, dirinya juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan positif tidak selalu membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Pada prinsipnya, kata dia, isolasi secara mandiri di rumah masing-masing dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari kemungkinan penyebaran virus corona atau penularan kepada orang lain.

Sementara perawatan di rumah sakit diperlukan apabila orang tersebut merasakan keluhan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler