Tjahjo Kumolo Sebut Rekrutmen Honorer Kacaukan Hitungan Kebutuhan Formasi ASN di Instansi Pemerintah

24 Januari 2022, 07:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

PR DEPOK – Baru-baru ini Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengimbau instansi pemerintah hentikan rekrutmen tenaga honorer.

Penghentian rekrutmen tenaga honorer perlu dilakukan, karena menurut Tjahjo Kumolo rekrutmen tersebut mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 24 Januari 2022.

Baca Juga: Knowing Brother Turun ke Rating Terendah Usai Menampilkan Free Zia 'Single Inferno'

Adapun teknis perekrutan tenaga honorer menurut Tjahjo Kumolo sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," ujar Menpan RB.

Kendati demikian, Tjahjo Kumolo berikan kesempatan terhadap tenaga honorer hingga tahun 2023.

Baca Juga: Berunjuk Rasa Tuntut Pemboikotan Olimpiade Beijing, Kaum Uighur di Turki: Tiongkok Melakukan Genosida

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," ujar Tjahjo Kumolo.

Untuk perihal jabatan tenaga kebersihan, keamanan, dan pramusaji, bukan lagi diisi oleh honorer, melainkan menggunakan outsourcing.

"Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujarnya.

Baca Juga: Sindir Arteria Dahlan, Ketua Fraksi Demokrat Jabar: Merasa Nasionalis tapi Cenderung Rasis

Seluruh tenaga honorer yang ada dalam instansi pemerintah dapat selesai pada 2023 sebagaimana dalam PP No. 49 Tahun 2018.

Dalam hal ini, pemerintah fokusl melakukan rekrutmen terhadap PPPK dalam rangka memenuhi kebutuhan formasi tenaga kesehatan, pendidik, dan penyuluh.

Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemberlakuan SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler