Singgung Gus Dur, Guntur Romli Sebut FPI Sejak Lama Memang Terlibat Terorisme: Fakta-faktanya Baru Terbuka

24 Januari 2022, 19:00 WIB
Mohamad Guntur Romli. /Instagram.com/@gunromli./

PR DEPOK - Terpidana kasus terorisme sekaligus anggota Jemaah Ansharut Daualah (JAD), Koswara mengaku bahwa dia mengirimkan beberapa anggota Front Pembela Islam (FPI) ke ISIS pada 2015 silam.

Hal tersebut diungkap terpidana saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Soal anggota FPI yang sudah lama terlibat terorisme kemudian ditanggapi oleh salah satu politisi PSI Mohamad Guntur Romli.

Baca Juga: Edy Mulyadi Klaim 'Jin Buang Anak' Istilah Biasa, Dede Budhyarto: Biasa Buat Anda, Belum Tentu Orang Lain

Dalam tanggapan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, Guntur Romli menyatakan bahwa FPI sudah lama terlibat terorosme.

"Uda dari lama FPI memang terlibat terorisme, makanya sejak lama Gus Dur juga sudah teriak bubarkan FPI," ujar Guntur Romli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @GunRomli pada Senin, 24 Januari 2022.

Masih di cuitan yang sama, politisi berusia 43 tahun ini menyebut bahwa fakta yang menunjukkan bahwa FPI terlibat teroris baru terbuka saat ini.

Baca Juga: Soal Polemik Arteria Dahlan, Sudjiwo Tedjo Ingatkan PDIP: kalau Kadermu Songong dan Sudah Watak, Mending Pecat

"Fakta-faktanya baru terbuka sekarang," pungkas Guntur Romli di akhir cuitan.

Cuitan Guntur Romli.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang Munarman tersebut, terpidana Koswara mengatakan bahwa tugas dia sebagai pengisi kajian, kerap mengirim orang-orang FPI ke ISIS.

Di antara orang-orang yang diberangkatkan ke ISIS pada 2015 silam, kata Koswara, ada beberapa orang yang memang dari jemaah FPI.

Baca Juga: Pesan Menohok Ketua Komnas PA ke Kubu Doddy Sudrajat: Jangan Ulangi dan Santunlah Ngomong

Kendati Koswara mengaku tak pernah bertemu dengan Munarman, tapi menurutnya, semua orang mengetahui siapa Munarman yang seorang Panglima FPI.

Untuk diketahui, dalam sidang tersebut, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Sebut Suku Dayak Marah Akibat Ucapan Edy Mulyadi, Ali Syarief: Belum Punya Sistem Nilai Nasional Antar Etnis

UU itu pun telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @GunRomli

Tags

Terkini

Terpopuler