PPKM Kembali Diperpanjang, Daerah yang Masuk ke Level 1 Bertambah, Simak Informasinya

25 Januari 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi. PPKM di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 31 Januari 2022, daerah yang masuk level 1 bertambah. /Pixabay/7089643.

PR DEPOK – Saat ini, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa Bali.

Perpanjangan PPKM Jawa Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 05 Tahun 2022.

Adapun perpanjangan PPKM Jawa Bali yang dilakukan pemerintah, berlaku selama sepekan, sejak 25 hingga 31 Januari 2022.

Baca Juga: Peringatkan Agar Tidak Sepelekan Varian Omicron, Pakar Kesehatan Ungkap Soal Efek Jangka Panjang

Untuk wilayah Jabodetabek, masih masuk dalam PPKM kategori level 2, namun terdapat daerah yang masuk dalam PPKM level 1.

"Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah," jelas Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 25 Januari 2022.

Terdapat juga beberapa daerah yang alami penurunan dari PPKM level 2.

Baca Juga: Soroti Kasus Pengeroyokan Terhadap Kakek yang Diteriaki Maling, Gus Umar: Biadab Banget

"Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah," sambungnya.

Penerapan status PPKM level 2 membuat pengetatan aktivitas, khususnya pembelajaran tatap muka (PTM).

PPKM saat ini juga mengatur kegiatan perkantoran yang melakukan WFO, wajib dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: 7 Tanda Ini Menunjukkan Bahwa Pasangan Benar-Benar Mencintai Anda, Salah Satunya Bersikap Konsisten

Sarana perdagangan seperti pasar, supermarket, dan toko kelontong diperbolehkan buka hingga pukul 21.00, dengan 75 persen kapasitas pengunjungnya.

Pengunjung yang boleh masuk dalam sarana perdagangan sesuai aturan PPKM, hanya orang dengan status hijau dalam PeduliLindungi, kecuali orang yang tidak bisa mendapat vaksin Covid-19.

Perihal pasar rakyat, saat PPKM, dibuka hingga pukul 18.00 dengan 75 persen kapasitas pengunjungnya.

Baca Juga: Persib Bandung Genjot Latihan Jelang Derby Jabar Lawan Persikabo 1973

Sektor informal seperti pedagang kaki lima dan yang lainnya, boleh beroperasi hingga pukul 21.00.

Untuk tempat makan boleh buka sampai dengan pukul 21.00, dengan 50 persen total pengunjungnya.

Khusus tempat makan yang baru beroperasi di malam hari, boleh membuka usahanya sejak pukul 18.00 hingga 00.00. Pengunjung diperbolehkan makan di tempat selama 60 menit.

Baca Juga: Edy Mulyadi Sampaikan Maaf Usai Tuai Kecaman, Adhie Massardi: Fenomena Unik, Sensitivitas Rakyat Borneo Nyala

Adapun pusat perbelanjaan boleh beroperasi hingga puku 21.00 dengan 50 persen kapasitas pengunjungnya, jika bioskop, boleh beroperasi dengan 70 persen keterisian penontonnya.

Perihal sarana peribadatan, pada PPKM, boleh beroperasi dengan 75 persen kapasitas jemaahnya.

Kegiatan sosial budaya, olahraga, sosial, dan resepsi pernikahan boleh dilaksanakan dengan 50 persen maksimal keterisiannya.

Baca Juga: Pemerintah dan KPU Sepakati Jadwal Pemilu 2024, Fahri Hamzah Singgung Pihak yang Ingin Presiden 3 Periode

Failitas umum dan tempat wisata boleh dibuka namun keterisiannya maksimal 25 persen. Adapun untuk tempat wisata, Pemda diminta menerapkan ganjil genap dari Jumat 12.00 hingga Minggu 18.00.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler