PR DEPOK – Saat ini, pemerintah melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) telah menerbitkan keputusan PPKM terbaru.
Adapun beberapa daerah yang termasuk dalam PPKM Level dua dalam Inmendagri No. 3/2022 adalah sebagai berikut.
PPKM level dua
Menurut Inmendagri yang telah diterbitkan, daerah dengan PPKM level dua di DKI Jakarta adalah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Keluarga Jadi Prioritas, 4 Zodiak Ini Dikenal Sangat Dekat dengan Sosok Sang Ibu
Daerah Banten yang termasuk PPKM level dua adalah Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Lebak, Pandeglang, Serang, Tanggerang, Kota Cilegon, dan Kota Tanggerang.
Wilayah di Jawa Barat yang masuk dalam PPKM level dua adalah Kab. Sumedang, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Indramayu, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kab. Majalengka, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, dan Kab. Kuningan.
Untuk daerah di Jawa Tengah yang masuk dalam PPKM Level dua, adalah Brebes, Grobogan, Pekalongan, Banjarnegara, Cilacap, Karanganyar, Kebumen, Klaten, Kota Pekalongan, Kota Surakarta, Kudus, Pati, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, dan Wonosobo.