PR DEPOK - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk luar Jawa-Bali.
Adapun perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali mulai diberlakukan pekan ini hingga 31 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di luar Jawa-Bali mengalami perpanjangan hingga 31 Januari.
"Perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan, yaitu 18 sampai 31 Januari," kata Airlangga, sebagaimana PikiranRakyat-Depok.com lansir dari situs ekon.go.id.
Keputusan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini diambil untuk menjaga pengendalian pandemi. Sementara itu, aturan untuk PPKM luar Jawa-Bali masih sama.
Perpanjangan PPKM dilakukan setelah evaluasi Level Asesmen Situasi Pandemi atau (Kriteria Tingkat Penularan dan Kapasitas Respons).
Selain itu, keputusan perpanjangan PPKM berdasarkan pertimbangan capaian vaksinasi di kabupaten/kota dengan catatan kabupaten/kota dengan Vaksinasi Dosis satu di bawah 50 persen dinaikkan 1 Level PPKM.
Baca Juga: Erika Carlina Sebut Tak Puas Hasil Putusan Pengadilan pada Gaga Muhammad: 4 Tahun 6 Bulan Tak Cukup
Sementara itu, daftar daerah yang berubah level akan dituangkan secara lengkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.