PPKM Luar Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Berlaku hingga 31 Januari 2022

- 17 Januari 2022, 18:20 WIB
Pemerintah kembali lakukan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali yang berlaku hingga 31 Januari 2022, begini lengkapnya.
Pemerintah kembali lakukan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali yang berlaku hingga 31 Januari 2022, begini lengkapnya. /Pexels/cottonbro

PR DEPOK - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk luar Jawa-Bali.

Adapun perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali mulai diberlakukan pekan ini hingga 31 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di luar Jawa-Bali mengalami perpanjangan hingga 31 Januari.

"Perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan, yaitu 18 sampai 31 Januari," kata Airlangga, sebagaimana PikiranRakyat-Depok.com lansir dari situs ekon.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan 18 Januari 2022: Hari Terbaik untuk Aries Cari Pekerjaan Sampingan

Keputusan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini diambil untuk menjaga pengendalian pandemi. Sementara itu, aturan untuk PPKM luar Jawa-Bali masih sama.

Perpanjangan PPKM dilakukan setelah evaluasi Level Asesmen Situasi Pandemi atau (Kriteria Tingkat Penularan dan Kapasitas Respons).

Selain itu, keputusan perpanjangan PPKM berdasarkan pertimbangan capaian vaksinasi di kabupaten/kota dengan catatan kabupaten/kota dengan Vaksinasi Dosis satu di bawah 50 persen dinaikkan 1 Level PPKM.

Baca Juga: Erika Carlina Sebut Tak Puas Hasil Putusan Pengadilan pada Gaga Muhammad: 4 Tahun 6 Bulan Tak Cukup

Sementara itu, daftar daerah yang berubah level akan dituangkan secara lengkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x