PPKM Luar Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Berlaku hingga 31 Januari 2022

- 17 Januari 2022, 18:20 WIB
Pemerintah kembali lakukan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali yang berlaku hingga 31 Januari 2022, begini lengkapnya.
Pemerintah kembali lakukan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali yang berlaku hingga 31 Januari 2022, begini lengkapnya. /Pexels/cottonbro

Kasus varian Omicron masih didominasi oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN sebanyak 78,75% dan paling banyak adalah pelancong yang baru kembali dari Turki.

Belajar dari Afrika Selatan dan Inggris, waktu menuju puncak gelombang varian Omicron adalah 37 dan 42 hari.

Meskipun angka kasus tinggi, angka kematian akibat varian Omicron cukup rendah.

“Puncak kasus Omicron diperkirakan mulai terjadi pada akhir Januari atau awal Februari 2022. Lebih kurang 40 hari sejak kasus mulai naik. Maka itu, arahan Bapak Presiden meminta kita sebaiknya tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, kalau tidak ada hal yang urgent,” ujar Menko Airlangga. ***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah