Klaim Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Tak Bisa Ditolerir, Susi: Saya Khawatir ini Bukan Satu-Satunya

25 Januari 2022, 14:07 WIB
Susi Pudjiastuti menyoroti soal adanya dugaan kerangkeng di rumah Bupati Langkat, adanya kerangkeng serupa penjara di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. /Instagram.com/@susipudjiastuti115.

PR DEPOK - Bupati nonaktif Langkat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.

Dugaan tersebut diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant Care yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.

Soal adanya kerangkeng serupa penjara di rumah Bupati Langkat ini kemudian ditanggapi oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti.

Dalam tanggapan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, Susi Pudjiastuti mengatakan kekhawatirannya apabila tempat tersebut bukan satu-satunya.

Baca Juga: Verrel Bramasta Sebut Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan Terlalu Cepat: Kayaknya Baru Kemaren

"Perbudakan modern adalah hal yg tidak bisa lagi kita tolerir..saya khawatir ini bukan satu2 nya tempat seperti ini," tutur Susi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @susipudjiastuti pada Senin, 24 Januari 2022.

Masih di cuitan yang sama, Susi mengatakan bahwa perbuatan dugaan perbudakan yang diduga dilakukan Bupati Langkat merupakan tindakan keji.

"Keji& tidak berperikemanusiaan," pungkas Susi Pudjiastuti seraya mengakhiri cuitannya.

Cuitan Susi Pudjiastuti menyoroti soal dugaan adanya kerangkeng serupa penjara di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Baca Juga: Polisi hanya 'Tegur' Konvoi Mobil Mewah di Tol Andara, Said Didu: Asyik Ada Contoh Nih

Diberitakan sebelumnya, Ketua Migrant Care Anis Hidayah menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah Bupati Langkat.

Anis Hidayah mengatakan bahwa kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung para pekerja sawit mereka setelah bekerja di ladangnya.

Diungkap Anis, ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.

Baca Juga: Pemilu Resmi Ditetapkan 14 Februari 2024, HNW: Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode Tak Bisa Dilanjutkan

Setelah dimasukkan ke kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak dan tidak pernah menerima gaji.

Migrant Care menilai bahwa situasi di atas jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip antipenyiksaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa saat itu Tim KPK mengikuti Muara Perangin-Angin yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah.

Baca Juga: Merry Ungkap Raffi Ahmad Beri Rp50 Juta Tiap Ulang Tahun, Irfan Hakim: Mudah-mudahan Nggak Denger

Usai melakukan penangkapan ketika uang suap diberikan, tim KPK lalu menuju rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-Angin untuk mengamankan Bupati Langkat itu dan Iskandar PA, pihak swasta yang juga adalah saudara kandungnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @susipudjiastuti

Tags

Terkini

Terpopuler