Tegas Minta Polri Proses Edy Mulyadi, Sekjen Majelis Adat Dayak: Ini Ada Kebencian

25 Januari 2022, 18:25 WIB
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Lasarus (tengah) memberikan keterangan pers terkait dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terhadap masyarakat Kalimantan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa. /Antara/Imam Budilaksono/

PR DEPOK – Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis meminta pihak kepolisian menindak tegas Edy Mulyadi.

Ia menilai bahwa pernyataan Edy Mulyadi sudah merendahkan masyarakat Kalimantan, karena disebut sebagai “tempat jin buang anak”.

Kata-kata Edy Mulyadi menurutnya sangat tidak pantas dan sudah melecehkan masyarakat Kalimantan.

“Ini berarti sudah ada kebencian mengadu domba, bahkan pernyataan yang hoaks tidak berdasarkan data dan fakta disampaikan untuk memengaruhi membuat resah masyarakat Kalimantan dan Indonesia pada umumnya,” kata Yakobus dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Januari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Diminta Jadi Asisten Pribadi, Theresa Wienathan Buat Surat Perjanjian dengan Nia Ramadhani

Yakobus juga meminta Polri untuk bisa mengambil langkah tegas terhadap Edy Mulyadi, dan mengajak semua pihak agar mendukung proses hukum.

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Lasarus juga minta Polri segera mengambil tindakan hukum terhadap Edy Mulyadi.

“Yang bersangkutan memang sudah menyampaikan permohonan maaf. Namun, dalam permintaan maaf itu kami menilai cara penyampaiannya tidak sopan dan yang menjelaskannya adalah orang lain," ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat itu.

Baca Juga: Mendagri Teken Instruksi, PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang

Jadi, ia berharap pernyataan Edy Mulyadi jangan sampai selesai begitu saja, karena masyarakat Kalimantan menuntut keadilan atas penghinaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pernyataan politikus Edy Mulyadi terkait “Jin Buang Anak” menjadi blunder dan berujung pelaporan dari berbagai ormas ke Polri.

Terkait hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya mengambil alih seluruh laporan kepolisian di Polda jajaran terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi.

Baca Juga: Soal Pemindahan Ibu Kota, Hotman Paris: Pengusaha Mana yang Beruntung Dapat Proyek Pembangunan?

"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Januari 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Ramadhan menjelaskan, laporan terhadap Edy Mulyadi sendiri ada tiga yang diterima, yaitu dari Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.

"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," jelas Ramadhan.

Baca Juga: Heran Orang yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disebut 'Warga Binaan', Said Didu: ini Istilah Apa?

Ramadhan pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum.

"Kami Polri, minta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," kata Ramadhan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler