Sejarah Singkat Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia: Sempat Mengalami Perubahan di Era 4 Presiden

26 Januari 2022, 09:00 WIB
Ini sejarah singkat perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia yang sempat alami perubahan di era 4 presiden. /Freepik/pikisuperstar/

PR DEPOK - Perayaan Tahun Baru Implek 2573 Kongzili, berdasarkan kalender nasional Indonesa, tahun ini jatuh pada Selasa 1 Februari 2022.

Seperti diketahui, sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia, sebelum mendapat ketetapan sempat terjadi beberapa ketentuan dalam merayakannya.

Berikut sejarah singkat Tahun Baru Imlek di Indonesia, yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman Indonesia Baik.

Dimulai dari 1945 atau awal kemerdekaan Republik Indonesia, saat itu Presiden Soekarno mengeluarkan penetapan pemerintah (PP) Nomor 2/ OEM-1946 tentang hari-hari raya umat beragama.

Baca Juga: Atta Halilintar Lelang Bandana Rp 2 Miliar Demi Bangun Rumah Tahfidz Quran: Hal Baik Bertemu dengan Orang Baik

Pada pasal 4 dalam PP tersebut ditetapkan 4 hari raya orang Tionghoa, yaitu:

1. Tahun baru Imlek.
2. Hari wafatnya Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek).
3. Ceng Beng.
4. Hari lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek).

Dengan demikian secara tegas, dinyatakan bahwa hari raya tahun baru Imlek Kongzili merupakan hari raya Agama Tionghoa.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 26 Januari 2022: Jangan Menutup Diri, Meski Wajib Setia

Kemudian pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 tahun 1967.

"Yakni, tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina".

Dalam Inpres tersebut ditetapkan bahwa seluruh upacara Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.

Selanjutnya, pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan pula surat Keputusan presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2000.

Baca Juga: Sesalkan Ucapan Arteria Dahlan-Edy Mulyadi Sakiti Kelompok Masyarakat, Ridwan Kamil: Mohon Edukasi Anak Cucu

Keppres tersebut menyatakan tentang pencabutan Inpres Nomor 14 tahun 1967 sekaligus memberikan kebebasan bagi masyarakat Tionghoa, untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya.

Termasuk untuk merayakan atau memperingati upacara Agama seperti, Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.

Lalu pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan surat Keputusan bernomor 13 tahun 2001 tentang penetapan hari raya Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif.

Baca Juga: Dewan Adat Dayak Minta Polisi Memproses Hukum Edy Mulyadi: Segera Tangkap, Proses Hukum Pidana dan Hukum Adat

Kemudian, perayaan Tahun Baru Imlek sebagai hari nasional, baru dilakukan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Presiden Megawati melalui Nomor 19 Tahun 2002. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler