Dewan Adat Dayak Minta Polisi Memproses Hukum Edy Mulyadi: Segera Tangkap, Proses Hukum Pidana dan Hukum Adat

- 26 Januari 2022, 08:41 WIB
Ketua Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero (kiri) menyerahkan pernyataan sikap kepada jajaran Polres Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat, Selasa, 25 Januari 2022.
Ketua Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero (kiri) menyerahkan pernyataan sikap kepada jajaran Polres Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat, Selasa, 25 Januari 2022. /ANTARA/Teofilusianto Timotius (Teofilusianto Timotius).

PR DEPOK - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Hulu daerah perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kalimantan Barat meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi dianggap telah menghina masyarakat di Pulau Kalimantan, usai ucapannya yang menyebut Kalimantan sebagai "tempat jin buang anak".

Ketua DAD Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, menyampaikan dalam pernyataan sikap di Polres Kapuas Hulu, pada Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Motif Pelaku Pengeroyokan Lansia hingga Tewas di Cakung, Humas Polda: Adanya Teriakan 'Maling' sehingga Emosi

"Kami minta Edy Mulyadi dan kawan-kawannya segera ditangkap dan diproses secara hukum pidana dan hukum adat, karena ucapan dia yang beredar di media sosial telah menghina dan merendahkan martabat masyarakat di Kalimantan," kata Antonius L Ain Pamero.

Saat pernyataan sikap, DAD Kapuas Hulu mengutuk keras ucapan Edy Mulyadi yang telah dianggap menghina Kalimantan.

Pamero menegaskan bahwa Pulau Kalimantan dan warganya bukan seperti hal yang demikian sebagaimana Edy Mulyadi katakan.

Baca Juga: Sesalkan Ucapan Arteria Dahlan-Edy Mulyadi Sakiti Kelompok Masyarakat, Ridwan Kamil: Mohon Edukasi Anak Cucu

Maka dari itu, Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu meminta polisi memproses hukum Edy Mulyadi dan kawan-kawannya.

Tak hanya itu, Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu juga meminta agar Edy Mulyadi dan kawan-kawannya harus meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan secara terbuka, baik melalui media sosial dan media elektronik.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x