Jadi Sarana Rehabilitasi Tanpa Izin, Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Sudah Ada sejak 2012

26 Januari 2022, 09:50 WIB
Polisi mengungkapkan fakta mengenai kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, yang ternyata dibangun tanpa izin sejak 2012. /ANTARA/Donny Aditra/Arif Prada/Nusantara Mulkan.

PR DEPOK - Kasus ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menghadirkan fakta baru.

Menurut keterangan, kerangkeng manusia yang ditemukan saat penggeledahan KPK di rumah Terbit ternyata sudah berdiri sejak tahun 2012.

Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, ternyata kerangkeng manusia itu digunakan sebagai sarana rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

Baca Juga: Jerome Polin Sampaikan Maaf Usai Dikritik Soal Cuitannya, Sean Gelael: Berharap Gunakan Suaramu dengan Benar

Kurang lebih 10 tahun, kerangkeng manusia tersebut digunakan untuk tempat rehab para pecandu atas inisiatif Bupati saat itu.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com, kerangkeng rehabilitasi para pecandu narkoba itu ternyata tidak memiliki izin resmi dari negara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap fakta dibalik temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat.

Baca Juga: Sinopsis dan Tanggal Rilis The Batman, Film Reboot Terbaru yang Diperankan Robert Pattinson

"Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ramadhan dikutip dari PMJ news

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat " katanya.

Meski ditujukan untuk rehabilitasi para pecandu narkoba dan kasus kenakalan remaja, pihak kepolisian menegaskan kerangkeng tersebut tidak sesuai secara hukum.

Baca Juga: Datangi Dorce Gamalama, Atta Halilintar Sebut Minta Doa Jelang Aurel Hermansyah Melahirkan

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," ujarnya

Menurut Brigjen Ramadhan, 30 orang ditemukan menghuni tempat kerangkeng tersebut.

Hal itu tidak sesuai dengan catatan yang ditemukan penyidik karena dalam catatan seharusnya ada 48 orang yang menghuni kerangkeng tersebut.

Saat ini 30 orang tersebut telah lepas dari kerangkeng dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler