Jadwal Pemilu Disepakati, Mardani Ali Sera Beberkan PR KPU dan Bawaslu

28 Januari 2022, 21:05 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera /Instagram @mardanialisera

PR DEPOK – Anggota DPR RI dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan soal posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia mengatakan bahwa ada tugas yang harus segera diselesaikan oleh penyelenggara dan pengawas pesta demokrasi di Indonesia tersebut.

Menurutnya, hal tersebut harus dia sampaikan mengingat jadwal untuk pemilu pada 2024 mendatang telah ditetapkan.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2022, Lengkap dengan Cara Pemasangannya

“Alhamdulillah jdwl Pemilu 2024 sdh disepakati. Namun ada bbrp hal yg perlu sgr dibereskan,” kata Mardani Ali Sera dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @MardaniAliSera pada 27 Januari 2022.

Mardani mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu harus sesegera mungkin untuk merampungkan kaitan dengan regulasi yang akan diberlakukan dalam tahapan pemilu ke depan.

“KPU Bawaslu hrs sgr menyelesaikan peraturan utk mensukseskan berbagai tahapan pemilu,” tutur Mardani.

Cuitan Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Era Baru Covid-19, China Terapkan Sistem Warna Merah, Kuning, dan Hijau untuk Pelacakan

Dia menerangkan bahwa sebagaimana landasan hukum yang tertuang dalam pasal 167 ayat 6 Undang-Undang tentang Pemilu disebutkan bahwa tahapan pemilu paling lambat diberlakukan 20 bulan sebelum penyelenggaraan.

“Krn pasal 167 ayat 6 UU ttg Pemilu sdh menyatakan, tahapan pemilu paling lambat dimulai 20 bln sblm hr H,” katanya.

Tak hanya itu, sebagai anggota parlemen, kata Mardani, DPR pun memiliki peranan penting dalam perumusan keanggotaan KPU dan Bawaslu.

Dia pun mengingatkan bahwa kejadian pemilu pada 2019 lalu tidak lagi terulang yang telah menelan ratusan korban jiwa para petugas.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler