Taspen Life Diduga Terjerat Korupsi Berpotensi Rugikan Negara Rp161 Miliar, Dipo Alam Beri Tanggapan

29 Januari 2022, 08:05 WIB
Dipo Alam menyoroti kasus dugaan korupsi Taspen Life yang berpotensi merugikan negara sekira Rp161 miliar. /Antara/Yudhi Mahatma.

PR DEPOK - Eks Sekretaris Kabinet era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Dipo Alam, baru-baru ini turut menyoroti kasus dugaan korupsi di sejumlah lembaga di Indonesia.

Melalui akun Twitter pribadinya, @dipoalam49, Dipo Alam menyebut bahwa kasus korupsi masih terus berlanjut, dan kini diduga menjerat PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp161 miliar.

"Teroos berlanjot!..dari asuransi jiwas raya, asabri, kini taspen life....," ujar Dipo Alam seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Baca Juga: Cara Daftar KKS Kartu Keluarga Sejahtera 2022 agar Dapat Bansos BPNT Kartu Sembako

Masih di cuitan yang sama, Dipo Alam menyatakan kemirisannya bahwa uang masyarakat begitu mudahnya untuk dibobol.

"Spt mudaaahnya uang masyarakat dibobol seenaknya...dan? ada anasir taipan pula ikut nimbrung yg berkoalisi dgn oligarks?" tandas Dipo Alam mengakhiri cuitannya.

Cuitan Dipo Alam. Twitter/@dipoalam49.

Seperti kabar yang beredar, PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life yang merupakan anak usaha BUMN PT TASPEN (Persero), diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161 miliar.

Baca Juga: Persib Bandung Harus Menangkan Derby Jabar Lawan Persikabo 1973 Guna Amankan Jalur Juara

Untuk diketahui, adapun kronologi kejadian bermula ketika 17 Oktober 2017 silam, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen, selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Akan tetapi, dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.

Kemudian, jaminan berupa tanah dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya melalui skema investasi, yakni dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, lalu dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut guna pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.

Baca Juga: Natalius Pigai Klaim Mampu Jadi Gubernur di Mana Pun jika Mau, Teddy: Bahkan Sempat Diminta di Planet Mars

Akibat tindakan tersebut, Taspen Life diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp161 miliar.

Sementara itu atas kasus tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @dipoalam49

Tags

Terkini

Terpopuler