PR DEPOK – Pemerintah Indonesia dan Singapura baru-baru ini mengadakan pertemuan dalam rangka pemberantasan kasus-kasus pidana pada kedua negara.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Bintan, Kepulauan Riau, Indonesia dan Singapura menandatangani Perjanjian Ekstradisi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly selaku perwakilan Tanah Air, menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.
Adapun perjanjian Indonesia dan Singapura itu bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Baca Juga: 5 Jenis Makanan Ini Dinilai Dapat Membantu Meringankan Gejala Covid-19 Varian Omicron
Yasonna menyebutkan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang.
Hal tersebut menurutnya sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
“Selain masa retroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan.
Baca Juga: Fakhri Husaini Lakukan Adaptasi Cepat Bersama Skuad Borneo FC