PR DEPOK – Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas memberikan perhatian kepada umat Khonghucu dan warga Tionghoa untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) mengingat kasus Omicron yang semakin melonjak.
Tidak hanya itu saja, Menag Yaqut mengajak masyarakat Tionghoa dan umat Khonghucu untuk merayakan Imlek dengan kesederhanaan.
“Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya,” kata Menag Yaqut dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Kemenag sendiri disebut Menag Yaqut telah mengeluarkan Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada 25 Januari 2022 sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek.
Menag Yaqut berharap agar SE tersebut bisa diterapkan demi menciptakan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.
“Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek,” tuturnya.
Adapun rangkaian pelaksanaan Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), dan Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh disebut Menag Yaqut harus mematuhi prokes.
Bila mengacu pada SE No SE 02 Tahun 2022, penyelenggaraan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili umumnya bisa dilaksanakan di seluruh kelenteng/miao/litang/xuetang dengan syarat harus dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan.
Umat Khonghucu juga disarankan untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota dan/atau mudik.
Kemenag sendiri juga mengimbau agar Imlek dirayakan dengan sederhana dan terbatas dan diselenggarakan dengan berkoordinasi bersama Satuan Tugas Covid di tempat masing-masing.
Adapun kegiatan yang diimbau Kemenag untuk dilakukan ada berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Selanjutnya pada kegiatan Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), dan Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh bisa dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah).
Terakhir sebelum acara dimulai, panitia memiliki kewajiban untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan keamanan untuk bisa mendapatkan gambaran status zonasi, dan menyediakan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.***